AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah menyiapkan anggaran untuk disalurkan kepada masyarakat Maluku yang terdampak akibat penyebaran virus corona. Total jumlah anggaran sebesar Rp100 miliar dan rencananya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak di seluruh Maluku seminggu sebelum bulan puasa digelar.

Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (9/4), mengatakan, teknis penyaluran bantuan terdampak corona itu sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan sejumlah menteri melalui video konference dengan gubernur seluruh Indonesia sudah diarahkan agar pemerintah daerah segera membentuk satgas yang bertugas untuk memperhitungkan dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19.

“Kita sudah laksanakan, dan kita sudah menghitung dampak ekonomi sehingga Pemprov Maluku telah menyiapkan anggaran Rp. 100 miliar untuk penanganan dampak ekonomi,,” kata Kasrul.

Dinas Sosial menurutnya sudah membuat rincian penanganan dampak ini bersama dengan bagian keuangan dan dinas teknis lainnya. Sesuai arahan Gubernur, Murad Ismail,  yang sejalan dengan arahan menteri, bantuan ini harus disalurkan paling lambat satu minggu sebelum puasa dimulai,” ungkapnya.

Olehnya nanti proses pendataan masyarakat yang terdampak di seluruh kabupaten/kota di Maluku juga akan melibatkan anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Polisi Masih Tahan 35 Ranmor Terjaring Operasi Balar Liar

Pendataan memang cukup sulit, sehingga akan dibantu oleh teman-teman dari TNI Polri untuk mempercepat agar proses penyaluran segera dilakukan,” tandas Kasrul.

Siapkan Rp 100 Miliar

Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan Pemprov Maluku untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Selain mengeluarkan Maklumat Gubernur, pemprov juga telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19.

“Saya sudah berbincang-bincang dengan sekda, jadi nanti kita akan siapkan anggaran Rp 50-100 Miliar untuk penanganan masalah covid-19,” ungkap Gubernur Maluku, Murad Ismail saat melepas armada penyemprotan disinfektan di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (31/3).

Untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut, kata Gubernur, sekda dan jajaran OPD telah diinstruksikan untuk menghentikan proyek yang tidak signifikan, sehingga persediaan dalam rangka menjamin masyarakat Maluku aman dari Covid-19 dapat terlaksana.

“Kalau ada proyek yang tidak perlu segera hentikan. Saya takut kalau proyek kita utamakan, maka masyarakat kita yang susah. Untuk itu, saya tidak mau ambil resiko,” ucapnya.

Menurutnya, anggaran yang disiapkan tersebut, nantinya dapat digunakan pada saat ada kebijakan pemerintah pusat untuk lockdown.

“Instruksi Presiden ke setiap kepala daerah untuk batasi keluar masuk warga, nanti kalau memang kita lockdown, dalam artian bukan lockdown dari luar, tapi lockdown masyarakat didalam, maka anggaran tadi dapat digunakan untuk pemberian santunan kepada masyarakat kurang mampu terutama tukang ojek, supir angkot, tukang becak, pegawai perhotelan dan pertokoan,” janjinya.

Kebijakan Stimulus

Kepala OJK Maluku, Ronny Nazar menegaskan akan menindak bank dan lembaga perkreditan yang tidak melaksanakan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasi kepada semua bank, perkreditan lainnya yang ada di Maluku untuk melaksanakan Peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, kalau tidak kita tindak,” tandas Ronny kepada wartawan, di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/4).

Dikatakan, saat ini lembaga-lembaga negara maupun pemerintahan telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pandemi global, termasuk OJK kepada masyarakat yang berdampak langsung Covid-19.

Peraturan OJK ini sendiri berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, agar bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi.

Debitur UMKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19, kata Ronny, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usaha debitur terdampak baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Kalau kebijakan stimulus tidak dilaksanakan akan ditindak, karena sosialisasi sesuai dengan instruksi pemerintah sudah kita laksanakan,” jelas Ronny.

Dijelaskan, cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.

“Bank harus menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK dan kita akan melaksanakan pengawasan,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, penerapan Peraturan OJK ini tidak berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR yang tidak resmi terdaftar di OJK.

“Peraturan OJK hanya berlaku hanya bagi BUK, BUS, UUS, BPR yang resmi terdaftar di OJK,” tandasnya. (S-39)