Ribuan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan
AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama semester pertama tahun 2021.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan ganja.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan semester I tahun 2021 dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 161,83 gram, tembakau sintetis berat 21,4641 gram dan narkotika jenis ganja berat 3263,62 gram, jelas Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8).
Dikatakan, bukti disita dari 8 kasus yang diungkap selama periode Januari sampai Juni 2021.
“Total BB yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil sitaan dari 8 kasus yang berhasil diungkap. Total barang bukti yang disita sebesar Rp .976.046.000,” tuturnya. (S-45)
Baca Juga: Anggaran ada, Jalan Gadihu tak Kunjung Diperbaiki
Tinggalkan Balasan