AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Pro­vinsi Maluku memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama semester pertama tahun 2021.

Barang bukti narkotika yang di­musnahkan masing-masing jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan ganja.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil peng­ungkapan semester I tahun 2021 dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 161,83 gram, tembakau sintetis berat 21,4641 gram dan nar­kotika jenis ganja berat 3263,62 gram, jelas Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8).

Dikatakan, bukti disita dari 8 kasus yang diungkap selama periode Januari sampai Juni 2021.

“Total BB yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil sitaan dari 8 kasus yang berhasil diungkap. Total barang bukti yang disita sebesar Rp .976.046.000,” tuturnya. (S-45)

Baca Juga: Luhukay: Penerapan PPKM Masyarakat Masih Bandel