AMBON, Siwalimanews – Terdakwa pencurian sejumlah sound system mobil di Kota Ambon, Syamsudin Silawane alias Udin Kabel, harus menerima nasib ketika divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/11).

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Orpa Marthina sebagai hakim ketua, didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusannya hakim berpendapat, terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencurian tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system. dan dirinya baru saja dibebaskan pada Januari 2023 kemarin.

Terhadap hal itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin kabel telah terbukti secara sah dan meyakin­kan bersalah melakukan tindakan pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ahli Forensik Ngaku Korban Meninggal Akibat Pendarahan Otak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap hakim

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa menyatakan  menerima vonis hakim meski dengan wajah cemberut.

Usai mendengarkan per­nyataan terdakwa, Hakim Orpa mengatakan mestinya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal namun hakim pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar.

“Sebenarnya kita kasih kamu hukuman maksimal hanya saja kami pertimbangan soal kamu yang baru selesai jalani hukuman,” ujarnya sembari mengatakan selain itu kita juga takut jangan sampai kamu diangkat menjadi lurah disana (penjara-red),” tuturnya.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut JPU Kejari Ambon, Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara. (S-26)