AMBON, Siwalimanews – Pasca sejumlah polemik yang terjadi di Pasar Mardika, maka Gubernur Maluku Murad Ismail didesak untuk melakukan evaluasi terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang dipercayakan Pemprov Maluku sebagai pengelola Pasar Mardika.

Pasalnya, langkah Pemprov Maluku untuk menunjuk PT Bumi Perkasa Timur sebagai pihak ketiga yang mengelola Pasar Mardika telah menimbulkan kegaduhan akibat dari perbuatan mereka yang telah melawan hukum.

“Solusinya  Pemprov Maluku khususnya Gubernur harus batalkan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, jangan bikin gaduh lah,” tegas anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon Jantje Wenno kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (8/3).

Pemerintah Provinsi Maluku kata Wenno, harus mengembalikan pengelolaan pasar ini ke organisasi perangkat daerah terkait, sebab pengelolaan pasar bukan persoalan besar yang membutuhkan campur tangan pihak ketiga.

Pemprov Maluku juga harus dapat membedakan Pasar Mardika dengan pasar yang ada di Provinsi DKI Jakarta yang cukup besar, sehingga membutuhkan pengelolaan yang sistimatis dengan menggandeng pihak ketiga.

Baca Juga: Kodam Pattimura Gelar Ops Gaktib dan Yustisi

“Tidak perlu pihak ketiga, kecuali pasar yang banyak seperti DKI Jakarta yang punya PD Pasar Jaya, kalau pemprov ngotot menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan pasar, maka publik dan kami anggota DPRD tentu bertanya ada apa dibalik semuanya ini,” kesalnya.

Wenno pun meminta Pemprov Maluku untuk tidak membuat kegaduhan dengan menunjuk PT Bumi Perkasa Timur, sebab kenyataannya saat ini telah menimbulkan permasalahan serius di Kota Ambon.(S-20)