SAUMLAKI, Siwalimanews – Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) melalui Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama, Hukum dan Komunikasi Publik, Cartes Asbit Rangotwat minta agar Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) segera menyiapkan perangkat pendukung dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di kampus maupun di masyarakat luas.

Perangkat pendukung yang dimaksudkan rektor yakni, penyiapan SDM sesuai bidang tugas dalam satgas, agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing, pembekalan bagi satgas sebelum turun ke lapangan untuk melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Permintaan rektor ini disampaikan Rangotwat dalam rapat koordinasi antara Satgas PPKS dan Unlesa yang berlangsung di ruang rapat rektorat universitas tersebut, Rabu (18/1).

Rangotwat mengaku, rakor yang digelar tersebut bertujuan untuk mempersiapkan satgas ini turun lapangan untuk melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bertajuk Duan Lolat tersebut.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai anak Tanimbar, pasca dibentuk dan dilantik oleh Rektor UNLESA pada 7 Desember 2022, bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akhir tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Tangani Sampah, Kota Ambon terus Berbenah

Satgas PPKS yang dipimpin Kaprodi Fakultas Hukum Benediktus Akel A Terwarat bersama Umi Yunita Lodarmase selaku sekretaris juga diminta untuk membuat agenda rapat kerja guna menyiapkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, utamanya terhadap korban kekerasan, serta merumuskan berbagai program kerja dari masing-masing bidang/divisi yang ada, sehingga upaya Unlesa untuk membantu Pemda KKT dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten ini.

“Unlesa berkepentingan langsung terhadap berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Tanimbar dan cukup tinggi akhir-akhir ini, sebab Unlesa sebagai universitas kebanggaan Tanimbar satu-satunya di Saumlaki hari ini, sebagai pusat lahirnya generasi terdidik pada jenjang pendidikan tinggi harus memastikan bahwa, anak-anak sebagai penerus masa depan daerah dan bangsa, maupun kaum perempuan yang melahirkan generasi kita harus dapat terlindungi dan terpenuhi hak-hak konstitusionalnya sebagai manusia maupun warga negara sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi kita UUD 1945, maupun perundangan-undangan di bawahnya, sampai yang paling terbaru UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun di Lingkup Perguruan Tinggi yakni Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan dapat terpenuhi dan terlindungi dengan baik,” jelasnya.

Selain itu kata Rangotwat, dalam rapat itu juga ditekankan agar Satgas PPKS harus berkolaborasi dengan Pemda KKT khususnya Tim P2TP2A, sehingga kerja-kerja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Tanimbar dapat dilakukan dengan baik sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tanimbar dapat kembali turun lewat kerja kolaboratif semua pihak, baik Unlesa, Pemda KKT, aparat penegak hukum maupun stakeholder terkait. (S-26)