Rekomendasi DPRD soal Pasar Mardika tak Digubris, Dewan Kecam Pemprov
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Pemprov Maluku tak menggubris rekomendasi DPRD untuk meninjau kembali kerja sama dengan pengelola pasar Mardika PT Bumi Perkasa Timur.
Alhasilnya pengelolaan Pasar Mardika amburadul yang pada akhirnya menimbulkan masalah dimana terjadi berbagai penolakan dari ratusan pedagang, akibat dipaksakan kosongkan ruko.
Padahal kerja sama dengan PT BPT tersebut melanggar aturan, sehingga pada akhir tahun 2023 lalu, DPRD Maluku telah mengeluarkan rekomendasi agar kerja sama dengan PT BPT tersebut dievaluasi kembali.
Sikap Pemprov yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD itu disentil anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri.
Dia meminta, Pemprov Maluku fokus menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pengelolaan Pasar Mardika.
Baca Juga: Pemprov Minta Kebijakan Pempus Klaim Dana Covid 36 MKepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (10/1) Alkatiri menjelaskan, akibat dari pengelolaan aset daerah khususnya Pasar Mardika yang berantakan, maka DPRD Maluku telah mengeluarkan rekomendasi.
“Keputusan yang dikeluarkan DPRD merupakan manifestasi dari keinginan rakyat bukan keinginan orang-orang tertentu, sehingga Pemprov wajib mematuhi rekomendasi tersebut,” tegas Alkatiri.
Dia mengakui, sejak awal Pemprov menjalankan semua rekomendasi DPRD pengelolaan Pasar Mardika akan tertib, kecuali jika Pemprov memiliki kepentingan lain pasti akan menjadi masalah seperti yang terjadi saat ini.
Alkatiri menegaskan, DPRD secara kelembagaan telah merekomendasikan bahwa kerja sama antara Pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur adalah melanggar hukum.
Konsekuensi dari rekomendasi tersebut adalah, Pemprov harus meninjau kembali perjanjian kerja sama dimaksud agar ada perbaikan dalam pengelolaan Pasar Mardika.
“Rekomendasinya jelas bahwa kerja sama itu melanggar hukum maka harus dilakukan evaluasi oleh Pemprov, bukan sebaliknya mengambil langkah seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” ujar Alkatiri.
Karena itu, Alkatiri meminta Pemprov untuk lebih bijak dalam merespon dinamika yang terjadi di Pasar Mardika, agar tidak menimbulkan persoalan yang melebar.
Sementara itu, Sekda Maluku, Saldi Ie yang dikonfirmasi terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pedagang melalui telepon selulernya, Rabu (10/1) belum merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Diketahui saat ini Sadli sedang menghadiri puncak peringatan HUT Kabupaten Seram Bagian Timur, di Bula.
Usut Pasar Mardika
Aparat penegak hukum dipersilahkan untuk membongkar berbagai masalah yang terjadi di Pasar Mardika, Ambon.
DPRD Maluku secara resmi telah merekomendasikan masalah Pasar Mardika, untuk diusut aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun komisi pemberantasan korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12) lalu.
“Prinsipnya dalam waktu dekat secara resmi kita akan teruskan rekomendasi DPRD tentang Pasar Mardika ini kepada kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK di Jakarta,” tegas Watubun.
Dijelaskan, sekalipun telah memasuki penghujung tahun 2023, tetapi DPRD tetap berkomitmen untuk segera menyerahkan rekomendasi mengingat, 31 Desember 2023 mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur akan meletakkan jabatannya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dusta diantara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan munculnya narasi yang terbangun seolah-olah ada fitnah jika rekomendasi diserahkan pada awal tahun 2024.
“Awal tahun 2024 mendatang kita sudah berhadapan dengan kepemimpinan yang baru di Provinsi Maluku yaitu, pejabat gubernur sehingga tidak boleh persoalan ini ditinggalkan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur saat ini,” jelasnya.
Watubun berharap rekomendasi yang nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum.
Dihadang Pedagang
Rencana Pemprov Maluku untuk mengosong ruko di Pasar Mardika, Selasa (9/1) dihadang ratusan pedagang.
Sejak pukul 08.30 WIT pedagang melakukan demonstrasi di Pasar Mardika, untuk mengagalkan upaya paksa Pemprov Maluku mengosongkan ruko yang mereka tempati.
Pantauan Siwalima di Pasar Mardika, aksi penghalangan yang dilakukan pemilik ruko sejak pukul 08.30 WIT dan dikawal ketat ratusan personel kepolisian, Satpol PP dan TNI.
Koordinator aksi Forum Komunikasi Pengusaha Mardika Ambon, Mustari dalam orasinya mengatakan, penghadangan terhadap upaya pengosongan ruko sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan tidak berpihak kepada rakyat khususnya pemilik ruko.
Dijelaskan, awal mula persoalan Pasar Mardika dimulai ketika Pemprov menunjuk PT Bumi Perkasa Timur untuk melakukan penagihan sewa ruko.
Akibatnya besaran tarif yang tentukan BPT mencapai ratusan juta rupiah dari setiap pemilik ruko, sementara Pemerintah Provinsi sejak awal hanya menetapkan tarif sebesar 22 juta untuk setiap ruko.
“Karena kami merasa dirugikan akibat adanya perjanjian tersebut, maka para pemilik ruko melakukan gugatan terhadap perjanjian kerja sama di PTUN Ambon dengan nomor gugatan: 10/G/2023/PTUN.ABN yang mana kemudian putusan hakim PTUN adalah NO atau niet ontvankelijke Verklaard,” ungkap Mustari.
Terhadap putusan tersebut, para pemilik ruko melakukan upaya banding, tetapi secara sepihak Pemprov mengeluarkan surat perintah untuk membayar atau melakukan pengosongan ruko mandiri.
Surat yang ditandatangani langsung Gubernur Maluku Murad Ismail menurut Mustari sangat tidak adil dan merugikan pedagang sebab tanpa menunggu adanya keputusan pengadilan banding justru perintah pengosongan dilakukan.
Apalagi, DPRD Provinsi Maluku telah menyurati Gubernur untuk menghentikan proses eksekusi tersebut.
Mustari menegaskan akibat tindakan Pemprov tersebut menimbulkan kerugian sosial ekonomi terhadap para pemilik ruko, dimana ada pemilik ruko yang membeli secara kredit, dan proses kredit masih berjalan, sehingga merasa keberatan jika ruko mereka dieksekusi tanpa melalui proses pengadilan.
Selain itu, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sebab secara hukum eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
“Gubernur tidak boleh melampaui kewenangannya, sebab ada juru sita kalau memang mau eksekusi tetapi harus sesuai putusan pengadilan. Ini bukan masalah perda, tapi masalah keperdataan,” tegas Mustari.
Lanjutnya, jika ada kelalaian terhadap perjanjian mestinya Pemprov Maluku menggugat para pemilik ruko bukan melakukan tindakan secara sepihak.
“Gubernur ini dipilih rakyat maka harus bekerja untuk rakyat. Jangan memaksana kehendak sebab ini bukan negara kekuasaan, kalau memaksakan kehendak itu namanya diktator dan harus dilawan,” cetusnya.
Akibatnya adanya aksi penolakan tersebut, Pemprov Maluku akhirnya menunda proses pengosongan ruko dan dilakukan negosiasi dengan perwakilan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika.
Kapolresta Turun
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim turun langsung melakukan pengamanan penertiban pedagang pasar Mardika, Selasa (9/1).
Dalam aksi di terminal Angkutan Karpan, Kapolresta meminta massa agar dapat membubarkan diri dan melakukan aktivitas seperti semula dengan tertib.
“Saya mohon semua yang ada di sini tolong memahami bahwasannya sangat penting untuk kita menjaga situasi keamanan. Kita tidak mau kejadian yang merugikan semua pihak, tolong satu sama lain saling menjaga agar tetap aman terkendali.
Terkait permasalahan ini percayakan kepada kami aparat kepolisian kita akan tetap menjaga situasi tetap aman terkendali,” pinta Kapolresta dihadapan massa aksi.
Untuk menampung aspirasi pedagang Kapolresta mengajak 10 perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi di DPRD.
“Jika ada masih melakukan aksi ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku hanya dilakukan oleh 10 orang perwakilan tanpa wanita dan harus dilakukan dengan tertib, untuk itu tolong sekarang juga, bapak ibu tolong bubar secara tertib tidak heboh dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” pinta Kapolresta.
Ikut dalam mediasi dan pengamanan para pedagang, Dirintel Polda Maluku, Dirsabhara Polda Maluku, Dirlantas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kabag Ops Polresta Ambon, Kasat Reskrim dan ratusan personil Polresta Ambon. (S-20)
Tinggalkan Balasan