AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Pemprov Maluku tak menggubris rekomendasi DPRD untuk meninjau kembali kerja sama dengan pengelola pasar Mardika PT Bumi Perkasa Timur.

Alhasilnya pengelolaan Pasar Mar­dika amburadul yang pada akhir­nya menimbulkan masalah dimana terjadi berbagai penolakan dari ratusan peda­gang, akibat dipaksakan kosongkan ruko.

Padahal kerja sama dengan PT BPT tersebut melanggar aturan, sehingga pada akhir tahun 2023 lalu, DPRD Maluku telah mengeluarkan rekomen­dasi agar kerja sama dengan PT BPT tersebut dievaluasi kembali.

Sikap Pemprov yang tidak menin­daklanjuti rekomendasi DPRD itu disentil anggota Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri.

Dia meminta, Pemprov Maluku fokus menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pengelolaan Pasar Mar­dika.

Baca Juga: Pemprov Minta Kebijakan Pempus Klaim Dana Covid 36 M

Kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (10/1) Alkatiri menjelaskan, akibat dari pengelolaan aset daerah khususnya Pasar Mardika yang berantakan, maka DPRD Ma­luku telah mengeluarkan rekomen­dasi.

“Keputusan yang dikeluarkan DPRD merupakan manifestasi dari keinginan rakyat bukan keinginan orang-orang tertentu, sehingga Pem­prov wajib mematuhi rekomendasi tersebut,” tegas Alkatiri.

Dia mengakui, sejak awal Pemprov menjalankan semua rekomendasi DPRD pengelolaan Pasar Mardika akan tertib, kecuali jika Pemprov memiliki kepentingan lain pasti akan menjadi masalah seperti yang terjadi saat ini.

Alkatiri menegaskan, DPRD se­cara kelembagaan telah mereko­men­dasikan bahwa kerja sama antara Pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur adalah melanggar hukum.

Konsekuensi dari rekomendasi tersebut adalah, Pemprov harus meninjau kembali perjanjian kerja sama dimaksud agar ada perbaikan dalam pengelolaan Pasar Mardika.

“Rekomendasinya jelas bahwa kerja sama itu melanggar hukum maka harus dilakukan evaluasi oleh Pemprov, bukan sebaliknya meng­ambil langkah seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” ujar Alkatiri.

Karena itu, Alkatiri meminta Pem­prov untuk lebih bijak dalam me­respon dinamika yang terjadi di Pa­sar Mardika, agar tidak menimbul­kan persoalan yang melebar.

Sementara itu, Sekda Maluku, Saldi Ie yang dikonfirmasi terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pedagang melalui telepon selu­lernya, Rabu (10/1) belum merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Diketahui saat ini Sadli sedang menghadiri puncak peri­ngatan HUT Kabupaten Seram Bagian Timur, di Bula.

Usut Pasar Mardika

Aparat penegak hukum dipersi­lahkan untuk membongkar berbagai masalah yang terjadi di Pasar Mardika, Ambon.

DPRD Maluku secara resmi telah merekomendasikan masalah Pasar Mardika, untuk diusut aparat pe­negak hukum baik kejaksaan, ke­polisian maupun komisi pemberan­tasan korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watu­bun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12) lalu.

“Prinsipnya dalam waktu dekat secara resmi kita akan teruskan rekomendasi DPRD tentang Pasar Mardika ini kepada kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK di Jakarta,” tegas Watubun.

Dijelaskan, sekalipun telah mema­suki penghujung tahun 2023, tetapi DPRD tetap berkomitmen untuk segera menyerahkan rekomendasi mengingat, 31 Desember 2023 men­datang Gubernur dan Wakil Guber­nur akan meletakkan jabatannya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dusta diantara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan munculnya narasi yang terbangun seolah-olah ada fitnah jika rekomendasi diserahkan pada awal tahun 2024.

“Awal tahun 2024 mendatang kita sudah berhadapan dengan kepe­mim­pinan yang baru di Provinsi Maluku yaitu, pejabat gubernur sehingga tidak boleh persoalan ini ditinggalkan oleh  Gubernur Dan Wakil Gubernur saat ini,” jelasnya.

Watubun berharap rekomendasi yang nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum.

Dihadang Pedagang

Rencana Pemprov Maluku untuk mengosong ruko di Pasar Mardika, Selasa (9/1) dihadang ratusan pedagang.

Sejak pukul 08.30 WIT pedagang melakukan demonstrasi di Pasar Mardika, untuk mengagalkan upaya paksa Pemprov Maluku mengoso­ng­kan ruko yang mereka tempati.

Pantauan Siwalima di Pasar Mar­dika, aksi penghalangan yang dila­ku­kan pemilik ruko sejak pukul 08.30 WIT dan dikawal ketat ratusan per­sonel kepolisian, Satpol PP dan TNI.

Koordinator aksi Forum Komu­nikasi Pengusaha Mardika Ambon, Mustari dalam orasinya mengata­kan, penghadangan terhadap upaya pengosongan ruko sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan tidak berpi­hak kepada rakyat khususnya pemilik ruko.

Dijelaskan, awal mula persoalan Pasar Mardika dimulai ketika Pem­prov menunjuk PT Bumi Perkasa Timur untuk melakukan penagihan sewa ruko.

Akibatnya besaran tarif yang tentukan BPT mencapai ratusan juta rupiah dari setiap pemilik ruko, se­mentara Pemerintah Provinsi sejak awal hanya menetapkan tarif sebesar 22 juta untuk setiap ruko.

“Karena kami merasa dirugikan akibat adanya perjanjian tersebut, maka para pemilik ruko melakukan gugatan terhadap perjanjian kerja sama di PTUN Ambon dengan no­mor gugatan: 10/G/2023/PTUN.ABN yang mana kemudian putusan hakim PTUN adalah NO atau niet ontvan­kelijke Verklaard,” ungkap Mustari.

Terhadap putusan tersebut, para pemilik ruko melakukan upaya banding, tetapi secara sepihak Pemprov mengeluarkan surat perintah untuk membayar atau melakukan pengo­songan ruko mandiri.

Surat yang ditandatangani lang­sung Gubernur Maluku Murad Ismail menurut Mustari sangat tidak adil dan merugikan pedagang sebab tanpa menunggu adanya keputusan pengadilan banding justru perintah pengosongan dilakukan.

Apalagi, DPRD Provinsi Maluku telah menyurati Gubernur untuk menghentikan proses eksekusi tersebut.

Mustari menegaskan akibat tin­dakan Pemprov tersebut menim­bulkan kerugian sosial ekonomi terhadap para pemilik ruko, dimana ada pemilik ruko yang membeli se­cara kredit, dan proses kredit masih berjalan, sehingga merasa keberatan jika ruko mereka dieksekusi tanpa melalui proses pengadilan.

Selain itu, gubernur tidak memiliki ke­wenangan untuk melakukan ekse­kusi sebab secara hukum eksekusi ha­nya dapat dilakukan oleh penga­dilan.

“Gubernur tidak boleh melampaui kewenangannya, sebab ada juru sita kalau memang mau eksekusi tetapi harus sesuai putusan pengadilan. Ini bukan masalah perda, tapi ma­salah keperdataan,” tegas Mustari.

Lanjutnya, jika ada kelalaian ter­hadap perjanjian mestinya Pemprov Maluku menggugat para pemilik ruko bukan melakukan tindakan secara sepihak.

“Gubernur ini dipilih rakyat maka harus bekerja untuk rakyat. Jangan memaksana kehendak sebab ini bukan negara kekuasaan, kalau me­maksakan kehendak itu namanya diktator dan harus dilawan,” cetus­nya.

Akibatnya adanya aksi penolakan tersebut, Pemprov Maluku akhirnya menunda proses pengosongan ruko dan dilakukan negosiasi dengan perwakilan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika.

Kapolresta Turun 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim turun langsung melakukan pengamanan penertiban pedagang pasar Mardika, Selasa (9/1).

Dalam aksi di terminal Angkutan Karpan, Kapolresta meminta massa agar dapat membubarkan diri dan melakukan aktivitas seperti semula dengan tertib.

“Saya mohon semua yang ada di sini tolong memahami bahwasannya sangat penting untuk kita menjaga situasi keamanan.  Kita tidak mau kejadian yang merugikan semua pihak, tolong satu sama lain saling menjaga agar tetap aman terkendali.

Terkait permasalahan ini percaya­kan kepada kami aparat kepolisian kita akan tetap menjaga situasi tetap aman terkendali,” pinta Kapolresta dihadapan massa aksi.

Untuk menampung aspirasi peda­gang  Kapolresta mengajak 10 per­wakilan massa untuk menyampaikan aspirasi di DPRD.

“Jika ada masih melakukan aksi ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku hanya dilakukan oleh 10 orang perwakilan tanpa wanita dan harus dilakukan dengan tertib, untuk itu tolong sekarang juga, bapak ibu tolong bubar secara tertib tidak he­boh dan tidak menimbulkan perma­salahan baru,” pinta Kapolresta.

Ikut dalam mediasi dan penga­manan para pedagang, Dirintel Polda Maluku, Dirsabhara Polda Maluku, Dirlantas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kabag Ops Polresta Ambon, Kasat Reskrim dan ratusan personil Polresta Ambon. (S-20)