AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku meminta kebijakan afirmasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp36 miliar yang belum dibayarkan.

Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (8/1).

Sekda menjelaskan, Pemerintah Provinsi terus perjuangkan hak-hak tenaga kesehatan khususnya di RS Haulussy yang melayani covid-19 Tahun 2020.

Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan guna mencari solusi terkait persoalan dana covid-19 sebesar 36 miliar yang belum tuntas dibayarkan.

“Pemerintah daerah terus berjuang untuk hak-hak nakes itu, bahkan Dinas Kesehatan sudah membahas dengan Kementerian Kesehatan RI terkait hak nakes yang awal-awal Covid-19 ditahun 2020 itu,” tegas Sekda.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Usut Kematian Wanita 18 Tahun

Sekda mengakui, dari total 36 miliar klaim Covid-19 tahun 2020 telah diselesaikan 9 miliar sehi­ngga sisanya 27 miliar yang masih terus diperjuangkan Pemda.

Menurutnya, pembayaran klaim Covid-19 yang anggarannya telah dikembalikan ke kas negara dapat dilakukan jika ada kebijakan afirmasi dari Pemerintah Pusat.

“Kita juga minta ada kebijakan afirmasi dari Pemerintah Pusat agar hak nakes di RS Haulussy dapat terbayarkan,” tuturnya.

Mantan Kadis Kehutanan Maluku ini juga meminta pihak manaje­men RS Haulussy untuk tetap mempersiapkan dokumen admi­nistrasi pendukung, sebab uang negara tidak mungkin dikeluarkan jika tidak ada dokumen pendukung.

“Kalau ditanya apakah sisa itu akan dibayar, pemerintah juga butuh dokumen dukungan karena uang negara keluar tidak seenaknya. Jadi semoga ada kebijakan afirmasi dari Pempus,” cetusnya. (S-20)