AMBON, Siwalimanews – Praktek memanfaatkan Covid-19 untuk meraup keuntungan lagi-lagi terjadi di Pemkot Ambon. Insentif anggota Satpol PP turut dikebiri.

Setiap anggota Satpol PP yang bertugas dalam penanganan Covid-19 dibayar Rp 100 ribu per hari. Tetapi yang diberikan hanya Rp 50 ribu.

“Kami hanya pegawai kecil yang pagi, siang dan malam berkerja, namun hak-hak kami selalu dipo­tong tanpa alasan yang jelas,” tandas salah seorang anggota Satpol PP Pemkot Ambon, kepada Siwalima, Senin (5/10).

Anggota Satpol PP yang meminta namanya tak dikorankan ini me­nuding, Kepala Satpol Josias Lop­pies dan Kepala Sub Bagian Ke­uangan Novi Laturake yang mela­kukan pemotongan.

“Kantor Satpol PP Kota Ambon terjadi  praktek pemotongan uang insentif Covid-19 yang sengaja dila­kukan Kasat dan  Kasubag Ke­uangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Minta Penambahan Kuota Penerimanan Anggota Polri

Ia mengatakan, insentif itu harus diberikan kepada anggota  Satpol PP yang bertugas memutuskan mata rantai Covid-19 di lapangan.

“Insentif yang harus diterima sebesar seratus ribu per hari, yang dikalikan dengan jumlah hari bertugas, maka didaptkan besaran yang harus diterima oleh anggota. Namun kenyataan setiap anggota hanya diberikan lima puluh ribu per hari,” bebernya.

“Kami ada yang ASN dan non ASN yang bertugas di Kantor Satpol PP Kota Ambon, kami sangat men­derita, sebab tugas yang dijalankan begitu berat, tetapi yang insentif yang diterima tidak sesuai,” ujar­nya.

Dia juga mengatakan, sejumlah anggota Satpol PP yang melakukan penjagaan dan pengawasan ber­sama gugus tugas belum mene­rima insentif.

“Bayangkan kita sudah mela­kukan penjagaan sejak bulan April termasuk melakukan sweeping bersama Gustu Kota Ambon belakang ini, tapi sampai sekarang kita belum pernah menerima insentif apa-apa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Loppies yang dikonfirmasi menjelaskan, anggo­ta Satpol PP yang bertugas pada PSBB baru dicairkan tahap I. Tetapi bukan untuk semua anggota. Sebab Satpol PP hanya mena­ngani patroli zona. Sedangkan yang bertugas pada cek poin dan pos-pos  menjadi tanggung jawab badan bencana.

“Jadi katong baru cair satu kali untuk patroli zona, itu katong hitung satu hari 40 orang untuk rolling selama 14 hari,” jelas Loppies.

Diakuinya, setiap anggota Satpol PP per hari mendapatkan Rp 100 ribu. Anggota yang ada sebanyak tiga peleton sebanyak 40 orang. Jika 14 hari dibagi untuk tiga pele­ton maka dua peleton mendapat­kan lima hari, dan satu peleton men­dapatkan empat hari  kerja.

“Betul dong musti dapat 1.400.000 kalau 14 hari kerja, tapi itu dong seng kerja tiap hari karena ada yang dapat empat hari, ada yang tiga hari. Ada jua kadang yang tidak masuk, karena itu untuk pertanggungjawaban di keuangan harus diwakili,” kata Loppies.

Loppies menjelaskan, untuk me­wakili anggota yang lain, pihak­nya mengambil kebijakan untuk penandatanganan dilakukan oleh anggota yang rajin. Tetapi karena terdapat kelebihan uang, sehingga dibagikan kepada anggota yang menandatangani laporan perta­nggungjawaban tersebut.

“Seng ada orang yang pancuri uang itu, kelebihan saja beta suruh bagikan untuk yang tanda tangan mewakili,” tandasnya.  (Cr-2).