AMBON, Siwalimanews – Lantamal IX  Ambon melalui KRI Malahayati 362 menangkap KM Nadia Jaya 01,  kapal  pengeboman ikan di Pulau Serua, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Selasa, (27/4).

Kapal berbendera Indonesia asal Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan itu kerap melakukan aktivitas penang­kapan ikan dengan bahan peledak.

Aksinya sangat meresahkan, sebab hampir hasil laut berupa ikan, baik kecil maupun besar dan terumbu karang di seputar Pulau Serua kini menjadi rusak.

Penangkapan kapal tersebut ber­dasarkan informasi yang disampai­kan Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Arnold Ritiauw.

Ritiauw yang adalah putra asli Pulau Serua menyampaikan infor­masi tersebut kepada Danlantamal IX Ambon, Laksamana Pertama TNI Joko Ekowiyono kalau di Pulau Se­rua terdapat kapal penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga: Stok Pangan di Ambon Aman Hingga Usai Lebaran

“Jadi saya dapat info dari pak Danrem 151/Binaiya, di Pulau Serua itu sering kedatangan orang luar. Me­reka itu datang istilahnya musi­man. Datang dan setelah itu pergi lagi. Kata pak Danrem ada kapal warna Biru dan Putih sedang men­cari ikan di sana. Nah saya langsung koordinasi dengan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III dan atas kesigapan dan kecepatan, kapal tersebut ditangkap,” ungkap Dan­lan­tamal IX Ambon, Laksamana Pertama TNI Joko Ekowiyono ke­pada Siwalima di ruang kerjanya Kamis (29/4).

Menurut Danlantamal IX Ambon, penangkapan ini dilakukan pada saat KRI Malahayati 362 melak­sanakan operasi Laga Jaya-21 di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III.

Penangkapan ini juga dilakukan atas perintah Panglima Koarmada III.

“Panglima berdasarkan informasi dari Lantamal IX Ambon. Lantamal mendapat informasi dari masyarakat Pulau Serua, bahwa terjadi aktivitas pengeboman ikan yang merusak hampir seluruh terumbu karang di kawasan tersebut,” tutur Danlanta­mal.

Perwira tinggi dengan satu bin­tang di pundaknya itu menjelaskan, ketika tiba di Pulau Serua pada 27 April sekitar pukul 10.00 WIT,  KRI Malahayati berpapasan dengan KM. Nadia Jaya 01.

Dalam jarak sekitar 5 km, kapal motor berukuran 25 GT itu langsung balik arah ke timur pulau untuk bersembunyi.

Pasukan KRI kemudian mendekati sebuah kampung di sekitar dan mengumpulkan informasi tambahan.

“Kami tindaklanjuti informasi dari masyarakat. Personel kami lalu men­dekati kapal itu kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata kami temukan KM. Nadia Jaya 01 akan melak­sana­kan pengeboman ikan,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap KM Nadia Jaya 01 tersebut,  ditemukan  bahan peledak berbahan urea yang dimasukan dalam 48 botol kaca bir bintang, 17 jerigen, dan 10 botol plastik, serta ratusan detonator rakitan dari kembang api sebagai pemicu bahan peledak.

Sementara temuan hasil penang­kapan ikan di dalam kapal terdapat 1 ton ikan ekor kuning. “Kata pak Danrem 151/Binaiya orang Maluku bilang ikan Lalosi ekor kuning,” kata Danlantamal IX Ambon.

Saat ini lanjut Danlantamal, KM Nadia 01 bersama awak kapal dan isinya digiring ke Dermaga Marta­dinata Lanal Tual guna kepentingan proses hukum.

“Awak kapal itu ada 15 ABK kapal itu sudah di proses dan sementara pemberkasan untuk kepentingan sidang nanti di Tual,” tandasnya.

Danrem Apresiasi

Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Arnold Ritiauw mengapresiasi kinerja Lantamal IX Ambon.

Kepada Siwalima, Ritiauw me­nyam­paikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  TNI-AL yang cepat bereaksi terhadap infor­masi adanya penangkapan ikan di Pulau Serua dengan bahan peledak.

“Saya selaku anak asli Pulau Serua sangat berterima kasih kepada pihak TNI-AL yang berhasil menangkap kapal ikan yang menggunakan ba­han peledak. Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada TNI-AL,” ujar Ritiau.

Selama ini kata Ritiauw, Pulau Serua menjadi kawasan penangka­pan ikan secara ilegal bahkan kapal-kapal yang ke sana menggunakan bahan peledak.

“Cara penangkapan ikan seperti ini harus dihindari. Karena dampak­nya sangat luas taknhanya ikan-ikan kecil ikut musnah, tapi terumbu karang juga rusak,” pungkasnya.

Ia berharap, kapal-kapal dari luar Maluku jangan lagi beraktivitas di Pulau Serua maupun yang lainnya, sebab akan merusak potensi laut pulau-pulau tersebut. (S-32)