AMBON, Siwalimanews – Pembelian mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, memang menyimpan banyak masalah. Nama Badan Pemeriksa Keuangan pun terbawa-bawa.

Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pe­ngadaan ba­rang dan jasa peme­rintah, ma­ka bisa dika­takan Pemprov Malu­ku telah melakukan kesalahan se­cara pro­sedural karena pe­ngadaan mobil dinas dimak­sud tidak melalui proses tender.

“Ada tiga jenis ke­salahan dalam pe­nga­daan barang dan jasa yaitu, kesa­lahan pro­se­dur, kesa­la­han substansi dan per­soalan kewe­na­ngan. Tetapi da­lam kasus ini Pe­me­rintah Provinsi Malu­ku telah me­lakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoeanda kepada Siwalima me­la­lui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dila­kukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.

Mantan Wakil Dekan Bidang Aka­demik ini menegaskan, dalam prak­teknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.

Baca Juga: Polda Maluku Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetul­nya harus melalui  proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya

Banyak Masalah

Masalah utama adalah penga­kuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kenda­raan yang  diper­un­tukan sebagai mobil dinas guber­nur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.

Walau begitu, Pa­tta tak mau men­je­laskan atas na­ma siapa mobil ini terdaftar.

“Tetapi saya pastikan tidak be­nar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui tele­pon seluler­nya, Senin (26/4).

Dikejar soal nama pe­milik mobil itu, Pa­tta tidak menja­wab­nya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulang­nya lagi.

Sumber Siwalima di Kantor Ba­dan Penghubung Provinsi mengata­kan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi ma­salah,” kata sumber itu kepada Siwa­lima, Selasa (27/4).

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Penunjukan Langsung

Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan mela­lui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse.ma­lukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui meka­nisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Kons­truksi, yang beralamat di Jalan Lum­ba Lumba, Kecamatan Bula, Kabu­paten Seram Bagian Timur. Peru­sahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penun­jukan langsung seperti yang dilaku­kan Pemprov Maluku.

Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kons­truksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana di­maksud pada ayat (1) huruf a) di­laksanakan untuk Barang/Peker­jaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya dalam keadaan tertentu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, ka­rena tidak dilakukan melalui meka­nisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui tele­pon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil di­nas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan me­ng­­ikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan meng­ikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada peng­alaman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perenca­naan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Ber­motor Dinas Operasional Jaba­tan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV.

Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Dibantah BPK

Saat kasus ini menjadi viral, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku kalau seluruh proses pem­beliannya, sudah dikon­sultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (PBK).

“Itu semua sudah melalui audit BPK RI, dan tidak ada masalah de­ngan keuangan. Tidak ada korupsi, lantas salahnya dimana bos,” ujar Murad lantang, seperti dilansir salah satu media terbitan lokal.

Namun pihak BPK buru-buru mem­bantah pernyataan Murad. Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Pro­vinsi Malu­ku sampai saat ini se­mentara dalam tahap proses peme­riksaan.

Menurut Ruben, hasil pemerik­saan bisa diketahui publik jika la­poran hasil pemeriksaan atas lapo­ran keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah diserah­kan ke kepala daerah dan ketua DPRD.

“Laporan keuangan kan masih berlangsung, jadi belum tahu hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan dapat atau bisa diketahui publik jika laporan hasil pemeriksaan atas lapo­ran keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah dise­rahkan ke kepala daerah dan ketua DPRDnya,” jelas Ruben kepada Siwalima, Rabu (28/4).

Ruben menolak memberikan stetmen lebih jauh terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi termasuk pe­meriksaan terhadap empat unit mobil milik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Kita belum bisa memberikan stetmen karena masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,” jelasnya.

Ditanya tentang pernyataan gu­bernur yang telah mengakui bahwa menurut BPK tidak ada masalah dengan keuangan Pemprov, menurut Ruben itu itu pernyataan pribadi gubernur.

“Itukan pernyataan pribadi gubernur ya, saya nggak bisa kasi pernyataan karena LHP kita belum terbit,” tutupnya.

 Dikecam SOKSI

Dihubungi terpisah, Ketua Litbang DPD Soksi, Max Tehusilawane me­ngungkapkan, pengadaan kenda­raan milik negara pada mata angga­ran APBD dari aspek hukum tidak diperbolehkan apalagi itu pribadi dan tidak diakui pengadaannya.

“Saya agak sedikit ragu terhadap pernyataan gubernur tentang BPK, sebaiknya masyarakat dapat mengu­ji pernyataan tersebut ke majelis etik BPK, apabila pemeriksa dari BPK tidak melaporkan atau menyem­bunyikan masalah tersebut, itu merupakan pelanggaran atas UU No 15 tahun 2004 pasal 14 dan pasal 25 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya kepada Siwalima, Rabu (28/4).

Dikatakan, keraguan tersebut karena BPK sebagai lembaga resmi harus menyampaikan atau melapor­kan hasil pemeriksaan tersebut dan bukan menyembunyikan, sehingga ketika diuji ke majelis etik BPK, maka bisa terungkap.

“Ia juga menyinggung soal proses pengadaan mobil yang menyalahi aturan, yang mustinya melalui pro­ses tender dan bukan penunjukan langsung.

“Pengadaan mobil tidak boleh pribadi. Koq PL mustinya tender? Itu tidak benar itu dan jika penga­daan mobil masakan perusahaan jasa konstruksi yang harus mena­ngani. Ini kan nggak benar. Karena seharusnya dealer mobil,” ujarnya.

Diperiksa BPK

Diketahui BPK Perwakilan Ma­luku, Jumat (22/4) lalu terbang ke Jakarta untuk memeriksa kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Sumber Siwalima di Badan Per­wakilan Maluku mengaku, ada tiga orang yang ditugaskan untuk me­meriksa kendaraan dinas tersebut.

“Betul ada tiga orang yang datang. Dua ibu-ibu berjilbab dan satunya lagi laki-laki,” kata sumber yang enggan namanya ditulis itu.

Menurutnya, ketiga staf BPK Perwakilan Maluku ini memeriksa secara detail kenderaan dinas yang digunakan dua petinggi Maluku ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Ba­gian Humas dan Tata Usaha BPK Per­wakilan Maluku, Ruben Sida­butar membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan ken­da­raan dinas tersebut menjadi ba­gian dari keseluruhan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pro­vinsi Maluku tahun 2020.

“Betul kita periksa tetapi itu ba­gian pemeriksaan laporan keuangan Pemprov tahun 2020,” jelas Sida­butar kepada Siwalima di Kantor BPK Maluku, Senin (26/4).

Diberitakan sebelumnya, Peme­rintah Provinsi Maluku melakukan pengadaan mobil dinas kepala daerah, menggunakan APBD tahun 2020 lalu, senilai Rp. 7,8 Miliar.

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.ma­lukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanga­nannya dilakukan oleh Badan Peng­hubung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani oleh Biro Umum Pemprov Maluku.

Dari empat unit mobil yang di­adakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.

Dari tiga unit mobil yang diper­untukan kepada gubernur itu, satu diantaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai.

Pengadaan empat unit mobil ter­sebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pem­belian langsung.

Keempatnya adalah proyek 14519288, yaitu Pengadaan Ken­daraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.

Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Guber­nur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.

Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Ken­daraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar. Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta. (S-19/S-50/S-39)