Pakar Hukum Sebut Cacat Prosedur
Lelang Mobil Dinas Gubernur & Wakil Gubernur Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pembelian mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, memang menyimpan banyak masalah. Nama Badan Pemeriksa Keuangan pun terbawa-bawa.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas dimaksud tidak melalui proses tender.
“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoeanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
Mantan Wakil Dekan Bidang Akademik ini menegaskan, dalam prakteknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.
Baca Juga: Babinsa Bantu Pemutahiran Informasi Data Masyarakat“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya
Banyak Masalah
Masalah utama adalah pengakuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar.
“Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4).
Dikejar soal nama pemilik mobil itu, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4).
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Penunjukan Langsung
Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV.
Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Dibantah BPK
Saat kasus ini menjadi viral, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku kalau seluruh proses pembeliannya, sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (PBK).
“Itu semua sudah melalui audit BPK RI, dan tidak ada masalah dengan keuangan. Tidak ada korupsi, lantas salahnya dimana bos,” ujar Murad lantang, seperti dilansir salah satu media terbitan lokal.
Namun pihak BPK buru-buru membantah pernyataan Murad. Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sampai saat ini sementara dalam tahap proses pemeriksaan.
Menurut Ruben, hasil pemeriksaan bisa diketahui publik jika laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke kepala daerah dan ketua DPRD.
“Laporan keuangan kan masih berlangsung, jadi belum tahu hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan dapat atau bisa diketahui publik jika laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke kepala daerah dan ketua DPRDnya,” jelas Ruben kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Ruben menolak memberikan stetmen lebih jauh terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi termasuk pemeriksaan terhadap empat unit mobil milik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Kita belum bisa memberikan stetmen karena masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,” jelasnya.
Ditanya tentang pernyataan gubernur yang telah mengakui bahwa menurut BPK tidak ada masalah dengan keuangan Pemprov, menurut Ruben itu itu pernyataan pribadi gubernur.
“Itukan pernyataan pribadi gubernur ya, saya nggak bisa kasi pernyataan karena LHP kita belum terbit,” tutupnya.
Dikecam SOKSI
Dihubungi terpisah, Ketua Litbang DPD Soksi, Max Tehusilawane mengungkapkan, pengadaan kendaraan milik negara pada mata anggaran APBD dari aspek hukum tidak diperbolehkan apalagi itu pribadi dan tidak diakui pengadaannya.
“Saya agak sedikit ragu terhadap pernyataan gubernur tentang BPK, sebaiknya masyarakat dapat menguji pernyataan tersebut ke majelis etik BPK, apabila pemeriksa dari BPK tidak melaporkan atau menyembunyikan masalah tersebut, itu merupakan pelanggaran atas UU No 15 tahun 2004 pasal 14 dan pasal 25 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Dikatakan, keraguan tersebut karena BPK sebagai lembaga resmi harus menyampaikan atau melaporkan hasil pemeriksaan tersebut dan bukan menyembunyikan, sehingga ketika diuji ke majelis etik BPK, maka bisa terungkap.
“Ia juga menyinggung soal proses pengadaan mobil yang menyalahi aturan, yang mustinya melalui proses tender dan bukan penunjukan langsung.
“Pengadaan mobil tidak boleh pribadi. Koq PL mustinya tender? Itu tidak benar itu dan jika pengadaan mobil masakan perusahaan jasa konstruksi yang harus menangani. Ini kan nggak benar. Karena seharusnya dealer mobil,” ujarnya.
Diperiksa BPK
Diketahui BPK Perwakilan Maluku, Jumat (22/4) lalu terbang ke Jakarta untuk memeriksa kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sumber Siwalima di Badan Perwakilan Maluku mengaku, ada tiga orang yang ditugaskan untuk memeriksa kendaraan dinas tersebut.
“Betul ada tiga orang yang datang. Dua ibu-ibu berjilbab dan satunya lagi laki-laki,” kata sumber yang enggan namanya ditulis itu.
Menurutnya, ketiga staf BPK Perwakilan Maluku ini memeriksa secara detail kenderaan dinas yang digunakan dua petinggi Maluku ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari keseluruhan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020.
“Betul kita periksa tetapi itu bagian pemeriksaan laporan keuangan Pemprov tahun 2020,” jelas Sidabutar kepada Siwalima di Kantor BPK Maluku, Senin (26/4).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengadaan mobil dinas kepala daerah, menggunakan APBD tahun 2020 lalu, senilai Rp. 7,8 Miliar.
Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.malukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanganannya dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani oleh Biro Umum Pemprov Maluku.
Dari empat unit mobil yang diadakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.
Dari tiga unit mobil yang diperuntukan kepada gubernur itu, satu diantaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai.
Pengadaan empat unit mobil tersebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pembelian langsung.
Keempatnya adalah proyek 14519288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.
Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.
Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar. Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta. (S-19/S-50/S-39)
Tinggalkan Balasan