AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum Siwa­lima Lauritzke Mantulameten mengatakan, tindakan Gubernur Maluku yang melaporkan Siwalima atas pembe­ritaan terkait pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, adalah sebuah tindakan yang tak berdasar.

Alasannya kata dia, Siwalima adalah perusahaan pers ber­badan hukum yang menyelengga­rakan usaha pers meliputi perusa­haan media cetak, media elektronik dan kantor berita yang secara khu­sus menyeleng­garakan, menyiar­kan atau menya­lurkan informasi yang tepat, akurat dan benar  se­suai Pasal 1 poin (2) UU No.40/1999 tentang Pers.

Selain itu, pemberitaan yang disam­pai­kan oleh koran Siwalima meru­pa­kan pemberitaan yang sah dan dilin­dungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers mem­pu­nyai hak untuk mencari, memper­oleh dan menyebarluas­kan gagasan dan informasi yang didapat.

“Sebab salah satu fungsi pers adalah seba­gai media infor­masi dan kontrol so­sial  terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya kepada Siwa­lima, Rabu (28/4).

Tindakan pelaporan Guber­nur Maluku terkait pemberitaan Siwalima, lanjut dia, sangat berpotensi meng­an­cam kebebasan pers dan meng­hambat terpenuhinya hak masya­rakat untuk memperoleh berita dan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Baca Juga: PWI dan AJI Kecam Sikap Gubernur

Mantulameten juga menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan pro­fesinya, jurnalis mendapat perlindu­ngan hukum, karenanya jurnalis yang menjalankan profesinya, tidak dapat dipidana karena mereka bekerja untuk kepentingan Umum.

“Pasal 4 UU Pers juga menya­ta­kan kemerdekaan pers dijamin se­ba­gai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak mas­yarakat untuk mengetahui segala informasi yang perlukan masyarakat termasuk penggunaan anggaran pe­merintah untuk kepen­tingan umum ataukah kepentingan diluar kepentingan masyarakat,” jelas Ma­tulameten.

Andaikata terdapat kebe­ratan terhadap pemberitaan yang sampaikan oleh Siwalima lanjut Matulmeten, maka semestinya Gubernur Maluku menempuh mekanisme yang di­atur dalam UU Pers No.40/1999 untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberita­an tersebut, apabila yang ber­sangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Selanjutnya bila mekanis­me tersebut tidak menyelesaikan masalah pembe­ritaan dimaksud, maka Gubernur Maluku dapat me­ngadukan Siwalima ke De­wan Pers  untuk dilakukan media­si.

“Nantinya De­wan pers yang ber­wenang menilai apakah pembe­ritaan tersebut me­langgar kode etik jurnalis ataukah tidak, prosesnya harus begitu di ne­gara Republik Indonesia ini, bukan semena-mena me­laporkan Siwalima ke pi­hak kepolisian,” ujarnya.

Matulamten juga mengatakan, pihak kepolisian dalam  me­nerima pengaduan dan/atau pela­poran yang berkaitan dengan pem­be­ritaan sebuah media cetak, tidak dapat secara langsung mene­rima pe­ngaduan/pelaporan terse­but, ka­rena berdasarkan Nota Ke­sepa­haman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan No­mor : B/15/II/2017 tentang Ko­or­di­nasi Dalam Per­lindungan Ke­mer­de­kaan Pers dan Pe­ne­gakan Hu­kum terkait Penya­lah­­gunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani langsung oleh Ka­polri Tito Karna­vian. Bila ada terdapat laporan kasus sengketa pembe­ritaan media, kepo­lisian semestinya meng­arahkan pengadu/pelapor untuk menempuh hak jawab.

Selain itu, apabila pihak kepolisian tetap memaksakan un­tuk menerima pengaduan Guber­nur Maluku, maka seharusnya pihak kepolisian mela­kukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengelolaan ang­garan pengadaan mobil jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Ma­luku.

”Apakah sesuai dengan keten­tuan perunda­ngan ataukah tidak, sehingga dari pemeriksaan awal tersebut dapat ditemukan fakta yang sebenarnya, apakah pemberi­taan Siwalima merupakan fakta ataukah fitnah, dan perkara ini tetap dipakai mekanisme UU Pers bukan KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya Kusa Hukum Murad Ismail Yonathan Kainama melaporkan Harian Pagi Siwalima terkait dengan pemberitaan pengadaan mobil dinas Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (28/4) kemarin. (S-39)