KERAWANAN pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.

Kerawanan panjang juga merupakan suatu kondisi ketidakmampuan individu atau sekumpulan individu di suatu wilayah untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif.  Kerentanan pangan dan gizi adalah masalah multi-dimensional yang memerlukan analisis dari sejumlah parameter.

Kompleksitas masalah ketahanan pangan dan gizi dapat dikurangi dengan mengelompokkan beberapa indikator ke dalam tiga kelompok yang berbeda tetapi saling berhubungan, yaitu ketersediaan pangan, akses terhadap pangan dan pemanfaatan pangan secara individu. Pertimbangan gizi, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bergizi, tersebar di dalam tiga kelompok tersebut.

Daerah Rentan Rawan Pangan, artinya daerah yang apabila tidak disupervisi dapat menjadi daerah rawan pangan.

Provinsi Maluku kembali masuk dalam kategori daerah rawan pangan yang cukup tinggi, Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk segera bergerak cepat antisipasi.

Baca Juga: Ambon City of Music Hanya Slogan

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir mengatakan masuknya Maluku kedalam deretan daerah yang rawan pangan menjadi ancaman besar bagi masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat Maluku dari dampak krisis pangan maka harus ada langkah-langkah konkrit yang ditempuh pemerintah daerah dengan mengoptimalkan semua sumber-sumber pendukung termasuk transportasi antar wilayah.

Transportasi laut maupun darat dari daerah penyuplai bahan pangan ke daerah yang menjadi pangsa pasar sangat diperlukan, sebab jika transportasi tidak memadai maka pasti akan mempengaruhi distribusi bahan pangan yang akan memicu terjadinya krisis pangan.

Maluku ini masih dikategorikan sebagai provinsi yang masuk kategori rawan pangan, untuk itu sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan wilayah penghasil pertanian diharapkan dapat difasilitasi, agar muda memasok hasil pertanian tersebut ke wilayah-wilayah konsumen.

Munaswir pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat melakukan upaya terukur guna mencegah terjadinya krisis pangan di Maluku yang berakibat pada kesengsaraan masyarakat.

Tiga kabupaten di Provinsi Maluku yang berada di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), masuk dalam wilayah rawan pangan dengan kategori berat. Ketiganya yakni, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kapubaten Maluku Tenggara.

Sementara Kabupaten Maluku Barat Daya, masuk dalam wilayah rawan pangan dengan kategori sedang, bersama dengan 32 kabupaten dan kota lain di Indoensia.

Faktor utama wilayah kerentanan pangan adalah, produksi pangan wilayah lebih kecil dibandingkan kebutuhan, sehingga terjadi defisit.

Persentase penduduk miskin makin tinggi, prevelensi balita stunting tinggi dan akses air bersih terbatas. Sedangkan sebaran wilayah rentan rawan pangan, yakni wilayah Indonesia timur, wilayah jauh dari ibu kota provinsi/daerah perbatasan dan wilayah kepulauan.

Dalam Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) 2021, di daerah perbatasan terdapat 15 kabupaten/kota berstatus rentan aspek ketersediaan pangan. Hal ini disebabkan, karena penurunan luas tanam dan peningkatan luas puso. Sedangkan 5 kabupaten/kota berstatus rentan pemanfaatan pangan, yaitu tingginya balita dengan indikasi berat badan kurang dan sangat kurang.

Dukungan program dan kegiatan ketahanan pangan di daerah perbatasan, berupa penguatan ketersediaan dan stabilitas pangan yakni, pengendalian stabilitas pasokan dan harga, pengembangan sistem logistik pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Dukungan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan di kawasan perbatasan, lanjut Nita antara lain, pengembangan penganekaragaman pangan, promosi dan sosialisasi perubahan prilaku dan konsumsi. Selain itu, pengembangan standar dan pengawasan keamanan pangan.(*)