Sejak awal November 2021 lalu kasus dugaan korupsi penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku“Awalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah melakukan penyelidikan kasus ini, bahkan sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan termasuk, telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit perhitungan kerugian negara, namun tiba-tiba Kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan ke Kejati untuk usut.

“Alasan Kejati ambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella ini karena, banyaknya laporan dana covid di Kejati Maluku, sehingga guna menghindari tumpang tindih kasus yang ada, Kejati Maluku memerintahkan Kejari Ambon untuk melimpahkan kasus tersebut diusut Kejati Maluku.

“Sayangnya pasca kasus tersebut diambil alih Kejati Maluku, hingga kini tak ada progres pada penanganan kasus dana Covid RS Dr Ishak Umarella ini yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 12 miliar diduga jalan tempat.“

Hal ini tentu sangat disayangkan, karena para tenaga kesehatan telah bekerja melayani pasien Covid-19 dengan baik. Mereka mengorbankan tenaga, waktu bahkan keluarga dan keselamatan diri mereka sendiri demi panggilan tugas melayani. namun jasa-jasa mereka belum dibayarkan sepenuhnya. Karena itu sangatlah diharapkan, Kejaksaan Tinggi Maluku serius mengusut kasus ini sehingga oknum-oknum yang tega mengambil hak milik tenaga kesehatan ini diberikan sanksi yang tegas.

“Selama kasus ini mangkrak dan tidak ada pengembangan apapun dalam proses penegakan hukum, maka tentu saja membuka ruang terjadinya praktek-praktek semacam ini dimana hak tenaga kesehatan dikebiri demi kepentingan memperkaya orang lain. Inilah yang harus menjadi konsen dan perhatian serius lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku.“Sehingga wajar jika berbagai tanggapan sejumlah kalangan baik itu akademisi maupun praktisi yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku serius dan transparan menangani kasus ini.

Baca Juga: Bidikan KPK di Kasus Jalan Namrole

“Disisi yang lain lambannya penanganan kasus dana Covid di Rumah Sakit Tulehu ini maupun kasus-kasus korupsi yang lain justru akan membuat masyarakat Maluku mulai skeptis dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Karena hingga saat ini kasus yang merugikan daerah miliaran rupiah ini belum tuntas.

“Akibatnya, masyarakat semakin ragu dan tidak berharap banyak terhadap peran Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Kita tentu saja sangat mengharapkan Kejaksaan Tinggi Maluku bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi. Bersikap transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan berbagai opini masyarakat atas keraguan dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Maluku harus mampu meyakinkan masyarakat melalui penegakan hukum dalam.penanganan kasus-kasus korupsi, sehingga semakin cepat tertangani dan para koruptor yang diduga merugikan keuangan negara juga dijerat.

“Kiya tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Tetapi kita juga berharap prosesnya berjalan dan tidak.ada yang mandek atau diam-diam diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan. Jika memang dalam penyelidikan dan penyidikan tidak.ada bukti maka kejaksaan punya kewenangan terbitkan SP3. Tetapi jika tidak maka prosesnya juga harus transparan dan harus tuntas sampai ke pengadilan. Semoga (*)