Ratusan Pedagang Amplaz Ngamuk
Bandel, Pemkot Ancam Cabut Izin Usaha
AMBON, Siwalimanews – Ratusan pedagang di Ambon Plaza (Amplaz) mengamuk. Mereka memprotes penutupan salah satu pusat perpelanjaan terbesar di Kota Ambon ini, Rabu (24/6).
Mereka melakukan aksi protes, saat personil gabungan operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendatangi Amplaz sekitar pukul 11.45 WIT, dan meminta mereka untuk menutup toko dan kios.
Langkah tegas diambil sesuai janji Pemkot Ambon untuk menutup paksa mall dan toko-toko yang tidak diinzinkan untuk dibuka selama PSBB berlangsung.
Tak hanya pemilik toko dan kios, namun karyawan mereka juga turut melakukan aksi protes menolak penutupan Amplaz.
Koordinator pedagang Amplaz Irfan Hamka menyesali penutupan Amplaz. Ia menilai, tindakan yang dilakukan Pemkot Ambon bertolak belakang dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Baca Juga: DPD PDIP Sesalkan Aksi Demo di Kediaman Gubernur“Perwali 18 tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang didalamnya, kalaupun ada perubahan kebijakan terkait pasal-pasal didalam perwali itu maka harus dibuat surat keputusan pencabutan Perwali Nomor 18,” tandasnya.
Selaku perwakilan pedagang di Amplaz, Hamka juga minta pemerintah memperhatikan kehidupan para pelaku usaha saat penerapan PSBB serta membebaskan biaya pengelolaan (service charge).
“Tunjangan sosial kepada para pedagang selama penutupan kebijakan segera dilakukan mengingat kondisi ekonomi para pedagang selama masa pandemi ini turun drastis, selain itu apabila ada perubahan kebijakan terkait penerapan PSBB maka biaya-biaya terkait pengelolaan di Amplaz harus dibebaskan kepada para pedagang,” ujarnya.
Para pedagang mengancam akan terus membuka toko dan kios mereka hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Penanggung Jawab Pengelola Amplaz, Yohanis Tomasoa saat menemui para pedagang menjelaskan, penutupan Amplaz dilakukan menyusul pertemuan pimpinan Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM) dan Amplaz dengan Sekot Ambon, A.G Latuheru pada 23 Juni lalu di ruang rapat Balai Kota.
Dalam pertemuan itu, sudah dijelaskan tentang penutupan mall selama pemberlakuan PSBB. Yang dibuka hanya Hypermart.
“Pada dasarnya kami pengelola mall bekerja sesuai kebijakan pemerintah lewat aturan Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB, sehingga apabila ada kebijakan terakhir dari pemerintah, maka kami tetap ikuti kebijakan tersebut,” jelas Tomasoa.
Sementara Perwakilan Koperasi Himpunan Pedagang Amplaz (Kohipa) meminta diberikan waktu bagi para pedagang untuk mengambil keputusan terkait penutupan Amplaz.
Usai mendengar penjelasan, para pedagang Amplaz membubarkan diri sekitar pukul 14.20 WIT.
Sebelumnya Walikota Ambon, Richard Louhenapssy mengungkapkan, masih banyak warga yang salah presepsi terhadap Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sisi lain juga banyak orang yang belum memahami perwali ini, sehingga terjadi pembiasan penafsiran terutama untuk fasilitas umum roko-toko misalnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, toko yang diizinkan untuk dibuka adalah toko-toko yang menjual barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti kebutuhan pangan yakni sembako, dan beberapa kebutuhan lainnya yang mendasar.
“Jadi toko yang diizinkan buka itu toko yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dari pada masyarakat, seperti toko-toko bahan makanan, itu yang diizinkan tapi tutup tetap jam 8 malam,” jelas walikota.
Kemudian toko-toko yang menjual alat-alat strategi seperti alat-alat bangunan, toko alat tulis-menulis dan toko khusus seperti menjual alat-alat untuk pemakaman, juga diizinkan untuk buka.
“Itu juga diizinkan untuk dibuka dan ditutup pada sore hari, tapi yang lain ditutup. Kalau di mall, itu yang dibuka Hypermart,” ujarnya.
Walikota menambahkan, selama dua hari, langkah persuasif masih dilakukan. Namun di hari berikutnya, sanksi akan diberikan bagi yang melanggar. “Hari Rabu sudah penerapan sanksi semua,” tegasnya.
Ancam Cabut Izin
Memasuki hari ketiga PSBB, Pemkot Ambon menemukan masih ada rumah makan dan cafe yang melayani pengunjung untuk makan dan minum. Padahal sesuai Perwali Nomor 18 hanya diperolehkan untuk memesan.
Pemkot mengancam untuk mencabut izin usaha jika pemilik rumah makan dan cafe masih bandel.
“Hari ketiga 95% berjalan baik, tetapi harus diakui masih ada beberapa cafe dan rumah makan yang masih menyediakan tempat duduk, orang masih makan di dalam, tetapi setelah diberi peri-ngatan oleh petugas di lapangan mereka mengikuti,” tandas Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler kepada Siwalima, Rabu (24/6).
Hadler mengatakan, pemilik rumah makan dan cafe yang belum mematuhi aturan PSBB akan diberi peringatan. Jika terulang lagi, akan diberi sanksi tegas.
“Kebanyakan cafe di dalam kota tadi sudah diberikan peringatan, kalau terus mengulang sampai ketiga maka izinnya akan dicabut,” tegasnya. (S-45/Mg-6)
Tinggalkan Balasan