AMBON, Siwalimanews – DPD PDI Perjuangan Maluku menye­salkan, aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dikediaman pribadi Gubernur Maluku, Murad Ismail di Desa Poka, Jumat (19/6).

Aksi demo tersebut bukan sesuatu yang tabu, tetapi hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Demikian diungkapkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Maluku Benhur Wattubun kepada wartawan di  ruang kerja Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang juga sebagai bendahara PDIP Maluku, Senin (22/6).

Watubun mengatakan, bagi PDI Perjuangan jika aksi penyampaian aspirasi di kantor pemerintahan atau tempat umum, PDIP tidak mempersoalkan tetapi kerena aksi dilakukan dikediaman pribadi maka sangat disesalkan.

“Terkait dengan proses penyampaian pendapat didepan umum yang disam­paikan oleh elemen mahasiswa dalam konteks kediaman pribadi Gubernur Maluku, beliau adalah Ketua DPD PDIP Maluku dan kami menyesalkan hal itu,” jelas Watubun.

Baca Juga: Jembatan Tala Ambruk, Jalur Lintas Seram Lumpuh Total

Sebagai struktur partai, lanjutnya, DPD PDIP menyatakan sikap bawah terkait dengan proses penyampaian pendapat didepan umum, seharusnya memperha­tikan dengan benar aturan-aturan yang berlaku didalam negara ini.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Didepan Umum telah menetapkan tempat atau lokasi yang dapat dijadikan untuk melangsungkan aksi penyampaiaan pendapat, namun tidak ada satu pasal pun yang berisi penyampaian pendapat dapat dilakukan dirumah pribadi.

“Kami secara tegas menyampaikan sikap seperti itu, karena bertetentangan dengan UU,” tegas Wattubun.

Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai pelopor demokrasi di negara ini, tidak pernah melarang orang untuk melakukan aksi penyampaian pendapat didepan umum, tetapi harus sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam UU.

DPD PDI Perjuangan Maluku melihat, ada kecendrungan yang telah diatur secara sistematis untuk merusak tatanan demokrasi, sehingga PDIP berkepen­tingan untuk menyelamatakan.

Polisi Bubarin Massa

Sebelumnya, aparat kepolisian Pol­resta Pilau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membubarkan massa pendemo di kediaman Gubernur Maluku, yang terletak di Kawasan Wailela, Jumat (19/6).

Pembuburan itu lantaran pendemo tidak memiliki izin. Akhirnya sekitar pukul 15.00 WIT puluhan personil gabungan membubarkan masa secara paksa.

Aksi di kediaman gubernur merupakan lanjutan yang mereka lakukan sebe­lumnya di Kantor Gubernur Maluku. (Mg-4)