BULA, Siwalimanews – Sebanyak 125 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang hendak diselundupkan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Bula, berhasil disita oleh Polres SBT.

Ratusan liter sopi milik warga Malteng berinisial TF (35) dan EU (24) berhasil diamankan anggota Polres SBT saat keduanya dengan mobil Avansa dengan nomor polisi DE 1039 AJ melintas di depan Pelabuhan Sesar, sekitar pukul 14.30 WIT.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Bely saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolres, Selasa (19/1) membenarkan, bahwa  TF dan EU adalah warga Malteng yang berdomisili di Desa Namto ini, diamankan karena kedapatan dalam mobil mereka miras jenis sopi sebanyak 125 liter.

“Mereka sudah kita amankan di Polres bersama barang bukti. Keduanya ditahan karena melanggar Perda Nomor 03 tahun 2019 tentang Pengandalian dan Pengawasan Minumal beralkohol,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, Polres SBT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di kabupaten ini. Pasalnya, kejadian kriminal seringkali terjadi akibat para pelakunya dipengaruhi minuman keras. (S-47)

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polres SBT Diciduk di Kalimantan