AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Perda akan memprioritaskan pengesahan Ranperda tentang Asrama Haji dan Covid-19 untuk disahkan menjadi Perda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanella menjelaskan, dari empat ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD dan 3 ranperda usulan Pemda Maluku tersebut, Bapemperda akan  memprioritaskan 2 ranperda.

“Dari 7 ranperda yang masuk dalam prolegda, kita prioritaskan dulu ranperda Asrama Haji dan Covid-19,” ujar Sarimanella.

Menurutnya, kedua ranperda ini memiliki urgensi untuk ditetapkan sebagai Perda, sehingga menjadi payung hukum bagi persoalan yang sementara dihadapi oleh daerah.

Ranperda Asrama Haji, merupakan usulan inisiatif Komisi IV yang harus diselesaikan, sebab kebijakan Kementerian Agama yang akan menjadikan embarakasi haji antara di Maluku membutuhkan patung hukum.

Baca Juga: Polda Maluku Siap Gelar Operasi Ketupat

“Kan Pempus telah menetapkan asrama haji antara, karena itu, untuk mengeksekusi keputusan Pempus, maka dibutuhkan perda dan kita prioritaskan,” tuturnya.

Sementara untuk ranperda Covid-19 merupakan usulan pemda kata dia, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengambil kebijakan yang berkaitan dengan memutus-mata rantai penyebaran covid-19 yang sementara terjadi di Maluku.

Ditanya soal target penetapan, Sarimanella menegakan Bapemperda akan mengusahakan kedua ranperda itu ditetapkan menjadi Perda pada bulan Juni mendatang.

“Selesai ini kita kan reses, yah kita usahakan pertengahan bulan Juni dan Juli mendatang lah,” janjinya. (S-50)