OMNIBUS Law atau UU Kesehatan adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’

Adapun alasan beberapa dokter, bidan, dan apoteker menolak RUU Kesehatan rupanya dilandasi kekuatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes. Omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Kekuatiran tersebut juga dirasakan oleh para tenaga Kesehatan di Provinsi Maluku. Hal tersebut nampak adanya ratusan tenaga kesehatan melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Ikatan Dokter Gigi Indonesia Maluku, Ikatan Bidan Indonesia Ambon, Ikatan Apoteker Indonesia Ambon dan Per­satuan Perawat Nasional Indonesia Maluku tiba di ge­dung DPRD pukul 11.00 WIT dengan membawa pamflet bertuliskan, penolakan RUU Kesehatan. Ketua IDI Maluku, Saleh Tualeka dalam penjelasan mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profes kedokteran di Indonesia. Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU.

Baca Juga: Darurat Asusila, Butuh Penanganan Komprehensif

Hal ini mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri dimana berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata. “Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada pro­fesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” ungkap Saleh.

RUU Kesehatan telah menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dan berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi.

Regulasi yang timpang dapat menimbulkan defensif medicine artinya, dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.

Karenanya, tenaga kesehatan merekomendasikan, Pertama, perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Kedua, perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal.

Ketiga, RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.

Kelima, RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atas hanya menguntungkan salah satu pihak saja maka pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala mengatakan, DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan.

DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan. (*)