DOBO, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, Ramli Rumra menegaskan tunggakan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebesar Rp12.396.091.249 akan diselesaikan dalam tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Ramli kepada Siwalima usai hadiri rapat di DPRD Aru, Kamis (2/9). Dikatakan, Inspektorat akan berupaya untuk dalam tahun ini seluruh tunggakan TP-TGR dapat diselesaikan

“Kemarin kita baru jadwalkan persidangan majelis TP-TGR untuk aparatur sipil negara (ASN) pada masing-masing OPD, selanjutnya kita akan jadwalkan pada pihak lainnya seperti kontraktor atau lainnya,” jelas Ramli.

Memang selesai persidangan majelis TP-TGR ada syarat-syarat yang wajib di lakukan, seperti batas waktu pengembalian kerugian negara maupun jaminan dari masing-masing, baik itu ASN maupun pihak ketiga. “Kita tetap berusaha agar dalam tahun ini, seluruh putusan majelis TP-TGR dapat di selesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Tunggakan Rp12.396.091.249, menurutnya berdasarkan temuan BPK terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, karena dalam melakukan penyusunan anggaran tidak cermat dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5).

Baca Juga: Pemprov Jangan Bermimpi Bangun RS Baru

Kondisi tersebut lanjutnya mengakibatkan hingga berakhirnya tahun anggaran 2020 terdapat defisit anggaran yang mengakibatkan terjadinya hutang pada pihak ketiga sebesar Rp12.396.091.249.

Kondisi tersebut mengakibatkan DPRD Aru mengeluarkan sembilan rekomendasi yang disampaikan DPRD yakni, pertama, Pemkab Aru dalam hal ini OPD agar segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan BPK sebagaimana termuat dalam buku 1 dan 2 menyangkut konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN di lingkungan pemerintah, serta perbaikan administrasi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kedua, tim anggaran pemda agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD di lingkup Pemkab Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, segera menyusun ranperda tentang tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK yang hasilnya disampaikan kepada DPRD.

Selanjutnya keempat, bupati harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus, serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Kelima, bupati diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan anggaran dana Desa tahun 2020. Keenam, bupati diminta juga untuk melakukan eveluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah.

Ketujuh, dimintakan kepada bupati dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, harus tepat sasaran seausi dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kedelapan, dimintakan kepada Bupati supaya memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi yang menjadi piutang daerah.

“Yang terkahir atau kesembilan, dimintakan kepada Bupati untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik yang belum disélesaikan di tahun anggaran 2020,” tegasnya. (S-25)