AMBON, Siwalimanews – PSBB dinilai tidak membawa efek signifikan dalam upa­ya menghambat laju dan mene­kan ang­ka penularan Covid-19 di Kota Ambon.

Pemkot Ambon diminta un­tuk stop menerapkan PSBB, dan segera terapkan new normal dengan mengutamakan pro­tokol kesehatan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jan­tje Wenno tidak setuju harus kembali ke PSBB.

Dia meminta, Walikota Ambon, Richard Louhepessy untuk stop terapkan PSBB dan terapkan tatanan hidup baru atau new normal, dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Dalam pandangan saya, kalau Pemkot kembali lagi ke PSBB, lalu mau sampai kapan PSBB ini berlaku, karena nanti pasca pemberlakuan PSBB akan kembali lagi ke merah,” kata Wenno kepada Siwalima, Kamis (13/8).

Baca Juga: Tagop: Integritas dan Kinerja Patut Diapresiasi

Menurut Wenno, sebaiknya pem­kot membuat srategi yang baru de­ngan mengarahkan masyarakat ke­pada sebuah kehidupan normal atau new normal dengan penerapan pro­tokol kesehatan secara ketat.

Wenno melihat, protokol keseha­tan di Kota Ambon belum diterap­kan secara ketat, seperti penggu­naan masker yang tidak tepat, tidak jaga jarak serta mencuci tangan yang tidak teratur

Pemkot harus memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang me­langgar, ketimbang kembali ke PSBB yang belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

“Jadi pemerintah harus memberi­kan sanksi yang tegas baik dalam bentuk sosial atau denda untuk mas­yarakat yang melanggar. Ini yang mesti diperhatikan oleh pemkot ke­timbang kembali lagi ke PSBB,” tegasnya.

Kembali ke PSBB, kata Wenno, belum juga menjamin Kota Ambon keluar ke zona merah, dan menuju ke zona hijau. Karena kenyataannya perkembangan Covid-19 meningkat drastis.

“Saya seng jamin bahwa setelah kembali ke PSBB akan menurun dan ke hijau. Pasti akan membali lagi ke merah,” ucapnya.

Namun jika Pemkot Ambon tetap berkeras menerapkan PSBB, maka pemkot harus mempertimbangkan bukan hanya aspek kesehatan yang dikedepankan, tetapi juga aspek ekonomi harus diperhatikan.

Apalagi, kata Wenno anjuran yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada pemda dimana aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus tumbuh dan berjalan secara beriringan secara baik.

Ditambahkan, pemkot harus terus mengedukasi masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap pentingnya protokol kesehatan, dan tidak hanya dipusat kota melainkan sampai ke desa-desa.

Ditempat berbeda, anggota DPRD Maluku, Eddyson Sarimanela meni­lai, keinginan pemkot untuk kembali ke PSBB harus dapat dievaluasi lagi, dengan mempertimbangkan angka penyebaran positif Covid-19 di Kota Ambon yang semakin sulit diredam.

Mustinya, kata dia, Pemkot Ambon melakukan evaluasi secara me­nyeluruh dari proses awal dan me­ngambil kebijakan yang tepat untuk menekan angka penyebaran virus corona ini.

Salah satu aspek yang harus di­per­hatikan untuk memperkuat keta­hanan masyarakat ialah aspek eko­nomi, sebab nantinya akan ada pem­batasan yang terjadi pada aktivitas masyarakat.

Selain itu, pengawasan orang ma­suk keluar harus dilakukan, karena selama pemberlakuan PSBB transisi ini, sitem pengawasan sangat lemah, dan terjadi kelonggaran bagi orang masuk keluar Kota Ambon.

Sarimanela juga meminta, pemkot melakukan evaluasi juga per keca­matan dengan tujuan agar pergera­kan masyarakat di lingkungan dapat terpantau, sebab jika hanya menjaga secara umum diperkotaan,  maka hal itu tentu tidak efektif.

“Ini menyangkut by name bay adress, supaya pemerintah negeri atau lurah diberdayakan untuk mengawasi. Karena yang lebih mengetahui masyaraakat itu lurah dan camat sendiri,” ujarnya.

Direktur Maluku crisis center, Ihksan Tualeka mengatakan, PSBB merupakan kebijakan yang dimak­sud­kan untuk mengurangi interaksi sosial masyarakat dengan tujuan agar pandemi Covid-19 dapat dite­kan.

Akan tetapi, kata Tualeka, kebija­kan memberlakukan kembali PSBB dapat menjadi bumerang ketika status PSBB yang kemudian semua aktivitas masyarakat mesti dibatasi, maka sudah pasti memiliki dampak ekonomi, sementara penekaan Covid-19 tidak terjadi.

Menurutnya, ada dua dampak dari PSBB pertama, secara positif virus dapat ditekan tetapi konsekusensi negatif atau logisnya, semua akti­vitas ekonomi masyarakat akan mengalami hambatan dan sulit berkembang.

Mestinya, tambah Tualeka, pem­ber­lakukan PSBB harus dapat ber­banding lurus dengan tingkat pene­gakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta tingkat kesadaran masyarakat. Jangan sam­pai masyarakat sudah mengor­ban­kan waktu  tetapi  tidak berdampak pada tertekannya jumlah pasien Covid-19.

Selain itu, harus ada konsistensi dan komitmen dari semua elemen masyarakat, termasuk para pema­ngku kewajiban dalam hal ini wakil rakyat, agar dapat menunda perja­lanan kelaur daerah.

Lanjut Transisi III

Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menjelas­kan, Ambon lanjut PSBB Transisi tahap III, karena jumlah tren Covid-19 semakin menanjak.

“Dengan total tren yang semen­tara ini dialami Kota Ambon, ada kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang. Dan dapat dipastikan kita akan lanjutkan PSBB transisi tahap III,” tegasnya.

Walikota mengakui, 9 Agustus 2020 skor yang dimiliki kota Ambon mengalami penurunan dari angka 1,08 menjadi 1,07. Hal itu yang me­ngakibatkan Kota Ambon kembali lagi ke masuk ke zona merah.

“Itu tidak berarti bahwa kita tidak bekerja. tapi ini belum ada secara sinergik kita mengupayakan itu. terutama disektor partisipasi masya­rakat,” tuturnya kepada wartawan me­nutup pecarian WNA di Tirta Hotel Amahusu.

Louhenappessy mengungkap­kan, dalam masa PSBB transisi tahap III pengawasan akan ditingkatkan pada tugas sektor utama yakni pasar, tempat usaha yaitu, rumah kopi, RM dan restoran serta perkantoran.

“Tiga klaster ini akan menjadi target kita dalam dua minggu kede­pan,” tegasnya.

Untuk restoran, cafe, warkop, ru­mah makan, lanjut walikota, pemkot akan perketat lagi dengan tetap memberlakukan 50 persen kapasitas pengunjung, bila perlu take away.

“Kalau memang dalam kenyata­annya  mereka lalai,  kita akan tutup usahanya,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut harus ditindak dengan tegas agar peme­rintah dapat memproteksi masyara­kat secara baik.

“Perkantoran juga sama, hari Senin saya sudah perintahkan lewat surat kepada kantor-kantor baik swasta maupun pemerintah, untuk aktifivas kantor hanya 50 persen secara bergantian. sistemnya sift dan protap kesehatan tetap dijalan­kan,” katanya.

Ketika dikonfirmasi soal sosiali­sasi yang harus dipusatkan di desa dan bukan di kota, menurut wali­kota, pemkot sementara arahkan pada PSBB lokal yang dipelajari dari Jawa Barat dimana tiap-tiap desa akan bertanggung jawab pada desanya sendiri sebagai wujud dari pelaksanaan PSBB.

Ambon Capai 38 Orang

Angka terkonfirmasi Covid-19 , Kamis (13/8) di Maluku naik 39, Kota Ambon mencapai 38 dan 1 kasus dari Kabupaten Malteng.

“Hari ini penambahan 39 kasus terkonfirmasi, 38 orang dari Kota Ambon,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (13/8).

Disebutkan,  penambahan kasus baru di Kota Ambon masing-masing perempuan inisial RL (19), laki-laki iniial KSS (32), perempuan inisial DCJ (44), laki-laki inisial E (30), laki-laki inisial MH (50), laki-laki inisial  MDI (43), laki-laki inisial LE (49), laki-laki inisial F (68), laki-laki inisial DJM (35), perempuan inisial CG (70), perempuan inisial MLF (32) dan Perempuan inisial MR (70).

Selanjutnya, laki-laki inisial CR (42), laki-laki inisial DR (7), pe­rempuan inisial ER (9) laki-laki inisial AAR (6), laki-laki inisial NYR (36), perempuan inisial HR (66), laki-laki inisial NL (24), laki-laki inisial JK (17), laki-laki inisial  LR (30), perempun inisial VL (7), perempuan inisial CNL (3), perempuan inisial LS (22)  pe­rempuan inisial OS (20), perempuan inisial JDN (16), perempuan inisial JBT (22), laki-laki inisial JRT (20) dan laki-laki inisial RS (21).

Kemudian perempuan inisial GR (24), laki-laki inisial AP (48), laki-laki inisial JL (32), perempuan inisial N (40), perempuan inisial S (46), perempuan inisial VVB (18), pe­rempuan inisial DLK (39), perem­puan inisial WK (27) dan perempuan inisial OCM (25).

Dengan ditambahkan 38 kasus baru dari Kota Ambon, lanjut kasrul, maka jumlah terkonfirmasi sampai Kamis (13/8) sebanyak 1.032 kasus, 633 pasien sembuh dan 19 orang meninggal dunia,” ujar Kasrul.

Selain di kota ambon, di Kabupaten Maluku Tengah juga ada penambahan 1 kasus terpapar yakni laki-laki inisial BN (37). Tambah 1 orang terpapar, jumlah yang terkonfirmasi sebanyak 197 kasus, 144 sembuh dan 3 meninggal dunia.

“Secara keseluruhan di Maluku dengan bertambah 39 kasus, maka yang tekonfirmasi sebanyak 1406 kasus, 909 pasien sembuh dan 25 meninggal dunia,” terang Kasrul.

Selain itu, katanya, di hari yang sama ada 24 pasien terpapar yang dinyatakan sembuh masing-masing dari Kota Ambon, 16 orang dan Kabupaten Malteng 8 orang.

Pasien yang sembuh dari Kota Ambon yakni nomor pasien 693 perempuan inisial EGS, 773 laki-laki inisial AFS, 774 perempuan inisial ICS, 775 perempuan inisial DPS,  855 laki-laki inisial AJS, 921 laki-laki inisial MS, 930 perempuan inisial JMT, 1055 perempuan inisial RT, 1059 laki-laki inisial MK dan nomor 1063 perempuan inisail AS.

Kemudian nomor 1068 perempuan inisail MJR, 1069 perempuan inisail DYS, 1099 perempuan inisial ECG, 1102 perempuan inisail RW, 1104 laki-laki inisial YL dan nomor 1272 laki-laki inisial YJ.

Sementara jumlah pasien yang sembuh dari Kabupaten Malteng masing-masing pasien nomor 728 perempuan inisail US, 729 perempuan inisail JL, 732 perempuan inisail NH dan nomor 845 laki-laki inisial SA.

Kemudian nomor 962 perempuan inisail SYM, 963 laki-laki inisial BS, 964 perempuan inisail AA dan nomor 965 perempuan inisail J.

ODP dan PDP Tetap

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Maluku tetap tidak mengalami perubahan.

Sampai dengan Kamis 13 Agustus, jumlah ODP sebanyak 395 orang masing-masing Kota Ambon 384 orang dan Kabupaten Maluku Tengah 11 orang.

Sedangkan jumlah PDP 81 orang terdiri dari Kota Ambon sebanyak 78 orang dan Kabupaten Malteng 3 orang. (S-39/Mg-6)