AMBON, Siwalimanews – Terhitung sejak bulan Feb­ruari hingga Juli 2021 atau semester pertama di tahun 2021, Polda Maluku telah me­mecat 13 anggotanya yang ber­masalah secara tidak terhormat.

PTDH dilakukan lantaran 13 anggota bermasalah ini terseret kasus pidana maupun desersi atau lari dari tugas.

13 anggota yang dipecat yai­tu, Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sin­mi­asa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Mat­ruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul dan Bripda Paisal.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Selasa (31/8) menjelaskan, 13 anggota yang di pecat ini tersandung kasus pidana, seperti kasus narkoba, asusila, perzinahan hingga desersi.

Keputusan PTDH kata Ohoirat, diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. pidana umum misalnya seperti narkoba, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jalani Vaksinasi

“Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah keputusan PTDH,” kata  Kabid.

Dijelaskan, tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi 13 anggota ini terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.

“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” ujar kabid.

Kendati demikian, juru bicara Polda Maluku ini juga menyesalkan perbuatan indisipliner yang dila­kukan belasan anggota tersebut. Padahal, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sudah sering di­ingatkan oleh pimpinan.

“PTDH juga dilakukan untuk menjadi pembelajaran kepada se­mua, terutama anggota Polri. Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat reward (penghargaan), sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat punishment (hukuman),” tandasnya. (S-45)