AMBON, Siwalimanews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan penghapusan denda Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Usulan sudah kita sampaikan ke pemerintah, tinggal menungguh proses persetujuan. Ini cara kita lakukan untuk mendongkrat pendapatan asli daerah dari retribusi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” kata Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (8/6).

Menurutnya banyak pemilik kendaraan bermotor saat ini yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Dengan kebijakan yang diambil untuk membebaskan denda maka akan menarik minat masyarakat membayar pajak.

“Jadi dendanya saja yang kita hapus sedangkan pajak tetap harus dibayarkan, dan saya yakin pasti banyak pemilik kendaraan yang datang membayarkan pajaknya ke kita,” jelas Salampessy.

Dijelaskan kalau langkah ini sudah diambil Pemerintah Provinsi Maluku sejak dua tahun belakangan ketika pandemi melanda.

Baca Juga: Virus Pemiskinan Negara

Di tahun 2019 lalu penghapusan atau pemutihan denda PKB dan BBNKB diberlakukan sejak bulan April-Juni dan di tahun 2020 lalu juga diberlakukan pemutihan pajak pada Bulan Mei-Juni.

“Tahun ini rencana kita kalau sudah disetujui maka akan diberlakukan di bulan Juni,” ujarnya. (S-39)