Raja Tawiri Diperiksa Terkait Pembebasan Lahan
AMBON, Siwalimanews – Raja Tawiri, Josep N.Tuhuleruw (JNT) dan mantan raja, Josep Tuhuleruw (JT) Selasa (9/2), menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memang gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengusut kasus ini. Sebelumnya penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni pemilik lahan JRT dan SR serta MAP dari Pemerintah Negeri Tawiri.
“Benar hari ini ada pemeriksaan saksi lanjutan, total ada dua saksi yang diperiksa yakni mantan raja dan raja aktif,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kejati Maluku, Selasa (9/2).
Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa secara bergantian ini berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Raja Tawiri YNT, lebih dulu diperiksa oleh penyidik I Gede Widhartama, Ia dicecar 45 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.
Selanjutnya mantan raja JT diperiksa oleh Penyidik Y E A lmahdaly. Dalam pemeriksaan tersebut JT di cecar 18 pertanyaan. Sebelumnya, guna mendapat titik terang terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Baca Juga: Waas Minta Polisi Tangkap Kepala BKD Kota Ambon“Untuk kasus ini tadi pagi kita telah periksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa yakni JRT selaku pemilik lahan, serta dua saksi lain yakni SR Kaur Umum dan MAP Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (8/2).
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara bertahap. JRS lebih dulu diperiksa. Ia diperiksa sekitar pukul 09.15 WIT oleh Penyidik Novita Tatipikalawan dan dicecar 16 pertanyaan.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap MAP, oleh penyidik Y E Almahdali sekitar pukul 09.44 WIT dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Usai memeriksa MAP, Almahdali kemudian memeriksa SR. Ia diperiksa dari pukul 11.15 WIT hingga 12.10 WIT dan dicecar 24 pertanyaan.
“Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti ditahap penyelidikan. Dari keterangan ini, penyidik akan telaah apakah ada unsur pidana didalamnya atau tidak,” tandas Sapulette. (S-45)
Tinggalkan Balasan