AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku me­mastikan dokumen tambahan untuk audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pemba­ngunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secepatnya dipasok ke BPKP Maluku.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly me­ngatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan BP­KP agar jika ada kekurangan doku­men untuk penghitungan kerugian negara segera dilengkapi.

“Berkasnya sudah lengkap. Ka­lau ada kekurangan pasti kami diberitahukan. Yang jelas, kami su­dah koordinasi,” ujar Almahdaly, kepada Siwalima, Rabu (14/10).

Dikatakan, kasus ini masih di­tangani, dan saat ini nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

Seperti diberitakan, BPKP Per­wakilan Maluku belum melakukan audit kerugian negara kasus du­gaan korupsi proyek pembangu­nan Taman Kota Saumlaki, KKT.

Baca Juga: Dokumen Belum Cukup, Audit Taman Kota KKT Terhambat

Dokumen yang diberikan pe­nyidik Kejati Maluku  ternyata belum cukup. Auditor masih berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta.

“Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” kata Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto, kepada Siwalima, melalui Whats­App, Selasa (13/10).

Aska mengatakan, koordinasi itu terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam meng­umpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya Himpunan maha­siswa dan pelajar Kabupaten KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Kasus proyek Taman Kota Saum­laki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Angga­ran 2017, de­ngan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nu­santara selaku kontraktor pelak­sana. Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas pena­nganannya.

Para demonstran datang de­ngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga me­rugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersang­ka dalam kasus dugaan korupsi pro­yek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.

“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Ma­luku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Morets Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.

Setelah berorasi secara bergan­tian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku. “Untuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.

Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP, sehingga jika ada kekurangan dokumen bisa secepatnya dipenuhi. (Cr-1)