AMBON, Siwalimanews –  Pasca melaporkan Polda Maluku tidak profesional menangani kasus penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek, ahli waris akhirnya diminta keterangan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas meminta keterangan pihak ahli waris secara virtual Rabu (22/9).
Ahli waris yang terdiri dari 13 orang itu 3 diantaranya mendapat kuasa secara notariil didampingi kuasa hukum, Elizabeth Tutupary.
Kepada wartawan Tutupary mengaku memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kompolnas yang sudah merespon laporan kliennya. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada institusi Kompolnas karena cepat merespon laporan kami,” ujar Tutupary.
Ia mengatakan, , penyelidikan atas kasus dugaan pemakaian tanah tanpa ijin oleh PLN Maluku-Malut dilakukan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku.
Namun tanpa alasan hukum yang jelas penyidik menghentikan penyelidikan kasus itu.
Tutupary mengaku, pihaknya sudah menjelaskan kedudukan hukum kasus lahan eks Hotel Anggrek ke pihak Kompolnas yang diwakili Sekertaris Kompolnas, Irjen(Purn) Benny Jozua Mamoto, didampingi Kepala Bagian Dukungan Teknis (Duknis), Set Kompolnas, Kombes Edy Suryanto.
Pihak ahli waris diwakili Marthin Muskita, Daniel Lokollo , keduanya secara vrtual dari Ambon dan Novita Audi Muskita dari Jakarta.
“Jadi, pihak Kompolnas mendengar penuturan ahli waris yang mendudukan fakta-fakta hukum, baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Masih kata Tutupary, kedudukan hukum yang disampaikan ke Kompolnas diantaranya, lahan itu sudah dieksekusi pengosongan 2011 dan PLN tidak melakukan perlawanan eksekusi. Artinya seluruh produk hukum perdata harus tunduk kepada perintah pengadilan.
Kemudian pengakuan dari PLN gardu penghubung A4 itu mau dipindahkan dan meminta waktu dan sesuai Surat dari PLN Pusat meminta untuk kasus ini diselesaikan didaerah unit setempat.
Penjelasan lainnya, PLN menggunakan sertifikat yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh BPN, dimana itu alibi perusahaan plat merah tersebut guna mempertahankan hak mereka di KSP dan di Polda Maluku.
Dimana fakta hukum sertifikat PLN tumpang tindih dengan sertifikat PD Panca Karya yang melakukan perlawanan eksekusi pengosongan 2011 dan baik secara pidana maupun perdata PD Panca Karya terbukti sudah kalah.
Sehingga status perolehan tanah yang diklaim PLN diduga sama dengan Panca Karya.
“Kedudukan hukum klien kami terhadap putusan no 21 tahun 1950
kami sudah jelaskan secara utuh ke Kompolnas.
Pihak Kompolnas berjanji akan menyelesaikan persoalan ahli waris, dan segera memberikan jawaban atas laporan tersebut, setelah melakukan rapat internal bersama komisioner lainnya,” ungkap Tutupary
Ia berharap, kasus penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek oleh PLN yang dilaporkan kliennya ke Polda Maluku dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-32)