AMBON, Siwalimanews – Ade Sahaba Lukman terdakwa kasus pencurian uang di kas DPRD kota ambon mengaku sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang tersebut.

Hal ini terbukti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/1).

Dalam sidang tersebut terdakwa dengan jujur mengakui perbuatanya di depan hakim.

“Uang yang saya curi adalah uang tunjangan reses Anggota DPRD Kota Ambon. Uang tersebut disimpan di ruang bendahara dan memang sudah niat sebelumnya,” ujar Lukman.

Jaksa kemudian meminta terdakwa menjelaskan secara menyeluruh kejadian awal hingga berujung penangkapan dirinya.

Baca Juga: Kontraktor Pasar Langgur Mangkir, Jaksa Kembali Panggil

“Sekitar jam 6 lewat saya masuk ke kantor. Saat masuk ada petugas jaga, sehingga saya langsung ke ruang kerja. Setelah itu saya bersihkan ruangan. Setelah itu saya keluar membawa martil dan tas. Namun karena masih ada penjaga kantor bernama Okto sehingga saya balik ke rumah,” urainya.

Dari rumah, terdakwa kemudian kembali lagi ke kantor DPRD Kota Ambon. ia kemudian berjalan ke arah tempat cuci mobil dengan membawa tas.

“Saya balik lagi ke kantor,  jalan ke tempat cuci mobil lalu saya cuci muka lalu kembali ke ruangan Komisi I. Saya ambil tas dan sendal lalu saya masuk di gedung B,” bebernya.

“Saya masuk lewat pintu pertama tapi tidak terbuka, lalu saya lewat pintu kedua, saya mengambil tangga ke lantai 2 kemudian taruh tangga di samping WC di tambah kursi, kemudian panjat dan memecahkan ventilasi kaca dan masuk,” terangnya lagi.

Setelah di dalam ruangan, dirinya mengambil uang dengan cara merusak lemari penyimpanan dengan menggunakan palu yang telah dipersiapkan.

“Saya ambil uang 9 amplop. Dalam satu amplop berisi 9 juta sekian. Setelah saya bawa ke ruang Komisi I lalu menghitung uang. Uang itu yang telah saya taruh di tas ransel kemudian, saya simpan di laci meja kerja saya,” ujarnya.

Ia pulang ke rumah hanya membawa uang sebesar Rp 20 juta yang berada di dalam dua amplop. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor

“Uang saya pakai beli Motor Honda Beat dengan harga 17 juta sekian. Keesokan harinya, saya balik ke kantor tepatnya di ruangan Sekwan untuk mengambil receiver CCTV  untuk mau menghilangkan jejak,” katanya.

Setelah keluar ruangan sekwan, ia menaruh di samping kantor untuk dibawa pulang tetapi niatan itu diurungkan.

Dirinya berniat untuk mengambil receiver CCTV di keesokan harinya namun ketika tiba, barang yang disimpan sudah tidak ada.

“Hari senin saya ke kantor ambil semua uang itu lalu saya telpon saudara perempuan datang ambil. Setelah itu saya ditangkap dan saya sudah mengaku kalau uang itu saya yang ambil,” ujarnya.

Saat ditanya polisi dirinya pun mengakui semua perbuatannya dan mengaku totalnya uang yang diambil sebesar Rp 109 juta.

“Saya telah kembalikan 72 juta sekian,” tandasnya sembari menundukkan kepala. (S-26)