AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menjatuhkan vonis setahun penjara kepada eks Sekre­taris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mal­teng, Yanti Nirahua di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (8/5), dalam kasus korupsi dana hibah penga­wasan pilkada tahun 2016-2017.

Majelis hakim yang diketuai Jim­my Wally sependapat dengan jaksa bahwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan hukuman setahun, terdakwa juga divonis mem­bayar denda Rp 50 juta, sub­sider satu bulan penjara.

Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU Asmin Hamza dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa 1,3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sidang itu digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan, tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri berada di Kantor Kejati. Sementara ter­dak­wa didampingi penasehat hukum­nya, Henry Lusikooy bersidang di Lapas Perempuan.

Baca Juga: Saksi: Nolly Sahumena Ikut Tanggung Jawab

Terdakwa adalah kepala sekre­tariat Panwas Malteng sesuai SK Kepala Sekretariat Panwas Maluku Nomor 10 tahun 2016 tertanggal 16 Juli 2016. Pada tanggal yang sama, terdakwa juga ditunjuk selaku PPK pada Panwas Malteng dengan SK Nomor 10.A tahun 2016.

Sebagai PPK, terdakwa tidak me­lakukan kontrol dan pengendalian terhadap kontrak. Terdakwa juga tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan alat bukti pembelian serta bukti-bukti pengeluaran lainnya. Alhasil, bendahara Johny Richard Wattimury menggunakan biaya sewa mobiler untuk membayar pembelian mobiler kantor.

Terdakwa juga tidak melakukan pengontrolan terhadap dana yang dikeluarkan bagi kegiatan rapat pembinaan sebanyak dua kali.

Seharusnya, setiap peserta mendapat jatah uang saku sebesar Rp.300.000. Namun Johny Richard Wattimury tidak membayarkannya. Begitu juga dengan anggaran kegiatan lainnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.588.005.000. (Mg-2)