AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 17 narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIl Ambon menerima remisi umum 17 Agustus 2020.

Remisi umum (RU I) bagi 17 napi perempuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPP Klas lll Ambon, Ellen Risakotta, di aula LPP, Senin (17/8), dengan besaran remisi bervariasi antara satu bulan hingga empat bulan.

Dari 17 napi yang menerima remisi itu, tidak ada napi Tipikor, hanya napi pidana umum dan narkoba.

Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Risakotta mengatakan, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasannya namun tidak kehilangan hak-hak lainnya.

“Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,” ujarnya.

Baca Juga: Cabuli ABG, Tua Bangka ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Diharapkan, melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi warga negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” pintanya.

Kepada seluruh warga binaan, Laoly mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti akan kembali ke masyarakat.

Usai upacara penyerahan remisi, juga dilakukan penyerahan hadiah pada  sejumlah lomba yang digelar mengisi perayaan 17 Agustus, yakni lomba pembacaan UUD 1945, lomba goyang pecahkan balon, goyang makan kerupuk, lomba makeup dan lomba kebersihan kamar. (S-16)