AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku Daud Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka penambangan galian C ilegal di kawasan Air Besar (Waeira) negeri tersebut.

Sangaji ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada, Kamis (25/1) kemarin,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/1).

Ditanya soal apakah yang bersangkutan akan ditahan pasca penetapan tersangka, Soumena mengaku, itu tergantung sikap koperatif dirinya saat diperiksa sebagai tersangka nanti.

“Untuk penahanan tergantung sikap koperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan saya,” tandasnya.

Baca Juga: Usut Aliran Dana  Sertifikasi di Malteng Sejumlah Pejabat akan Dipanggil

Sebelumnya, tinggal selangkah lagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menetapkan tersangka terkait dugaan tambang Galian C Illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Raja Rohomoni Daud Sangaji menjadi kandidat kuat tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya dilaporkan oleh warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL. Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam. (S-10)