AMBON, Siwalimanews – Raja Porto Marthen Nanlohy di­cecar Kejati Maluku terkait dugaan suap Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.

Selain Nanglohy, jaksa juga memeriksa Camat Saparua, Agus Pattiasina, pelapor Pendeta Z.J Tetelepta serta bendahara Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabu­paten Maluku Tengah.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Sa­my Sapulette yang dikonfirmasi pe­meriksaan tersebut membenarkan­nya. Sapulette mengakui, Raja Porto diperiksa untuk mengklarifi­kasi adanya dugaan suap dalam kasus ADD dan DD Negeri Porto.

“Iya untuk klarifikasi,” jelas Sapulette kepada wartawan, Senin (12/10).

Pemeriksaan kepada Nanlohy dan saksi lainnya, itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 01.00 hingga pukul 19.00 Wit.  Dia dicecar puluhan pertanyaan.

Baca Juga: Warga Wakal Nyaris Tewas Dibacok OTK

Sapulette menjelaskan peme­rik­saan terhadap Nanlohy merupa­kan klarifikasi dari dugaan yang dila­porkan. Namun dia tidak mem­beberkan apa saja yang ditanyakan kepada Nanlohy tersebut.

Sementara itu, Nanlohy membe­narkan dirinya diperiksa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Mantan Camat Saparua Agus Patti­sina, Pendeta Z.J Tetelepta, dan Bendahara Negeri Porto yang seka­rang.

“Saya tunjukan koran ke jaksa. Tetap saya bantah melakukan suap,” kata Nanlohy.

Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari jaksa, terkait dana desa dan dugaan suap. Namun, dia membantah uang yang dibe­rikan kepada Eks Kacabjari Sapa­rua sebagai suap.

Dia juga menuntut nama baiknya dibersihkan atas laporan dugaan suap tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.

Eks Kepala Ca­bang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuana­kotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Sapa­rua, Ka­bupaten Malteng, Marthen Nan­lohy dalam penanganan kasus korup­si  ADD dan DD tahun 2015-2017.

“Kalau saya dipanggil untuk diperiksa di Kejati, saya siap,” tan­das Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).

Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.

“Saya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.

Tuanakotta yang saat ini men­jabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengan­cam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan melaporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.

Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke penga­dilan untuk disidangkan, Tuana­kotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.

“Karena itu perannya tipis maka­nya baru diekspos bulan Desem­ber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.

Masih Telaah

Bidang pengawasan Kejati Ma­luku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.

“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Penga­wasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaik­nya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas du­gaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Nanlohy mem­ban­tah memberikan uang kepada Tuankotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.

Nanlohy menuturkan uang ter­sebut diberikan karena permintaan Tuankotta, dengan maksud me­ngembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung ke­napa langsung kepada Kacabjari,” kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk dalam unsur dugaan kerugian ne­gara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.

Dia lalu merincikan pengem­balian kerugian negara itu. Perta­ma, sebelum penyelidikan dilaku­kan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).

Selanjutnya, Rp 70 juta dikem­bali­kan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sek­retaris Negeri Porto, dan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.

Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy membantah memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.

“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menja­lani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.

“Saya tidak pernah memberi­kan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya. (Cr-1)