AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih 14 saksi digarap penyidik Polres Buru terkait kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.

Tercatat 7 saksi diperiksa di Namlea, dan 7 saksi lainnya diperiksa di Makasaar.

“Saat ini, tim penyidik Polres Pulau Buru berada di Makassar, Sulawessi Selatan, melakukan pemeriksaan. Sebanyak 14 orang saksi telah dipe­riksa. 7 diantaranya diperiksa di Nam­lea, Kabupaten Buru, dan 7 lainnya di Makassar,”jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan Selasa (11/4).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Ohoirat, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi. Kini tim penyidik sedang melakukan penge­jaran terhadap yang bersangkutan di Makassar.

“Pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4/), sampel­nya juga sudah dibawa ke Lab­for,”tandasnya.

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Maluku Demo di KPK Minta Tangkap Murad

Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang lainnya.

“Rencananya besok pada hari Selasa 11 April 2023 sesuai surat panggilan saksi ada 4 orang saksi lain yang akan dimintai keterang­annya,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar pada Minggu (9/4) kemarin.

“Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan dalam hal ini pemilik kontainer sekitar 4 hari yang lalu sempat berada di rumahnya namun setelah itu pergi,” tambah Ohoirat.

Terkait dengan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat mengaku, aktivitas­nya telah resmi ditutup dan dihen­tikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku.

“Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum,” tegas Ohoirat.

Menurunya, hingga saat ini para oknum-oknum tersebut masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, dimana belum dikeluarkan­nya ketentuan resmi izin operasional penambangan emas di sana.

“Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum di sana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu ke hati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya,” pungkasnya. (S-10)