Talud SMI Hancur, Dewan Minta PUPR Bertanggungjawab
AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku diminta bertanggungjawab terhadap kerusakan talud penahan ombak di Kabupaten Seram Bagian Timur.
talud yang dibangun dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2021 dengan nilai kontrak 12.5 miliar ini hancur diterjang ombak akibat dari konstruksi pekerjaan yang amburadul.
“Sangat disayangkan ketika anggaran yang fantastis yang dikucurkan untuk membangun talud penahan ombak di tiga desa di SBT ternyata harus hancur padahal belum dua tahun,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (11/4).
Alkatiri menegaskan, sebagai pemilik kegiatan, maka Dinas PUPR Provinsi Maluku harus bertanggungjawab secara penuh, sebab dari aspek perencanaan proyek tersebut dibangun tanpa diikuti dengan timbunan yang mengakibatkan proyek tidak bertahan ketika musim ombak.
Selain itu, proyek yang menguras dana SMI tersebut terkesan asal-asalan dikerjakan oleh dinas PUPR Maluku tanpa memperhitungkan kualitas jangka panjang.
Baca Juga: Program Desa Harus Sejalan dengan Kabupaten“Kepala Dinas PUPR dan jajaran harus bertanggungjawab sebab ini proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara asal-asalan, akibat belum dua tahun sudah hancur itu proyek,” tegas Fauzan.
Bahkan, bukan saja proyek talud sepanjang Desa Bemo, Werinama dan desa Batuasa yang bermasalah melainkan proyek SMI pada beberapa tempat yang hari ini harus diakui mengalami persoalan berkaitan dengan kualitas pekerjaan.
Menurutnya, jika proyek-proyek yang dikerjakan dengan dana SMI ratusan miliar rupiah tidak terjamin kualitas proyeknya maka dipastikan daerah harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki proyek yang rusak.
Sementara disisi lain Pemerintah Provinsi Maluku masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang miliaran rupiah setiap tahunnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sehingga sangat berat bagi daerah.
Alkatiri pun mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bergerak mengusut proyek talud di SBT yang hari ini hancur diterjang ombak, agar ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait termasuk Dinas PUPR Maluku.(S-20)
Tinggalkan Balasan