AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah merampungkan berkas kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Kasus yang menyeret SN alias Semy (65) kakek asal Negeri Nalahiaini telah dirampungkan, baik dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi serta tersangka tersebut.

Menurut Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima di Mapolresra Ambon, Rabu (1/4) mengatakan, perkara kasus tersebut sudah dalam proses perampungan dan akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan.

“Berkasnya sudah dalam proses perampungan,” kata Kaisupy

SN alias Semy (65) ini diancam pidana dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca Juga: Miliki Ganja, Pemuda Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Pihak penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan guna melakukan proses hukum selanjutnya.

Perkosa Gadis

SN alias Semmy (65),  warga Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tega memperkosa gadis remaja  yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya, lelaki paruh baya itu harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ia diringkus anggota SatreskrimPolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polsek Nusalaut di kediamannya di Desa Nalahia Senin (16/3).

Peristiwa pemerkosaan berawal saat pelaku mengajak korban ke rumahnya yang kosong. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memberikan buah mangga yang sebelumnya dijanjikan pelaku kepada korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek tua bangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Mg-7)