Raja Kilang: Proyek Pekerjaan 2021 Sesuai RAB
AMBON, Siwalimanews – Raja Kilang Michael de Queljoe memastikan proses pekerjaan proyek yang dilaksanakan menggunakan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020 dan 2021 sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
Pasca dirinya dilantik pada 9 Oktober 2020 silam, dirinya kemudian melanjutkan program kerja yang ditinggalkan oleh penjabat raja sebelumnya.
“Jadi proyek yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran itu tuntas,” ujar Queljoe dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (2/6).
Dirinya merincikan di tahun 2020 ada dua paket pekerjaan yang dilaksanakan yakni pembangunan dua buah jalan setapak dan satu buah talud.
Jalan setapak dikerjakan sepanjang 75 meter dengan anggaran Rp 66 juta sedangkan jalan setapak sepanjang 126 meter anggranya Rp84 juta kemudian talud sepanjang 62 meter anggarannya Rp109 juta
Baca Juga: Habiskan 1,3 M, Proyek Air Baku Mahia tak Tuntas“Jalan setapak dan talud dikerjakan pada bulan November hingga Desember 2020 dan semua pekerjaan dikerjakan sesuai RAB,” jelas Queljoe.
Kemudian lanjutnya untuk paket pekerjaan tahun 2021 adalah pembangunan talud sepanjang panjang 13 meter. Talud tersebut dibangun ke gereja diselesai juga dikerjakan sesuai dengan RAB. Sementara untuk pekerjaan tahun 2021 yakni pembangunan talud dengan panjang 13 meter.
“Ini sudah kita kerjakan dengan anggaranya sebesar Rp72 juta dan sudah tuntas,” tegasnya.
Dirinya mengajak masyarakat Kilang yang berdomisili di Kota Ambon kembali melihat proses pembangunan yang ada di desa mereka.
“Saya meminta masyarakat Kilang yang ada dalam Kota Ambon silahkan ke kantor desa negeri dan melihat fakta pembangunan di Kilang,” pintanya.
Ia juga mengaku selama proses pengerjaan sejumlah proyek baik itu tahun 2020 dan 2021 tidak ada aparatur desa yang memanfaatkan sisa material untuk dibawa pulang.
“Tidak benar itu,” kilahnya singkat.
Warga Keluhkan
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) oleh pemerintah Desa Kilang dikeluhkan masyarakat.
Nilai anggaran DD tahun 2020 dan 2021 Negeri Kilang sebesar Rp800.000.00 sementara alokasi dana desa sebesar Rp1.845.080.000.
Masyarakat menilai dengan anggaran yang sebegitu besar tidak semua diperuntukan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun pengembangan sumber daya di desa.
Sejumlah proyek fisik yang di lapangan misalnya jalan setapak memang dikerjakan tetapi panjang jalan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan.
“Mereka merancang pembangunan jalan setapak itu 60 meter tetapi kenyataan yang dikerjakan hanya 40 meter saja,” ujar salah satu warga yang namanya enggan di korankan ketika mendatangi redaksi Siwalima, Selasa (24/5).
Yang anehnya lagi, sisa bahan bagunan yang digunakan untuk pengerjaan jalan setapak diambil oleh perangkat desa seperti sisa semen maupuan material bangunan lain.
“Kami sesalkan, kenapa sisa bahan bangunan dan material seperti batu pasir sisa pembangunan diambil oleh perangkat desa,” jelasnya.
Sama halnya dengan pembangunan jalan setepak, pembangunan talud penahan badan jalan juga sama.
Panjang talud yang dibangun pun tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Sisa material pun dibawa pulang oleh aparat desa.
Ia mengaku bahwa badan permusyawaratan desa (BPD) sebenarnya tahu apa yang terjadi di desa namun tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. bahkan program yang sudah diangkat melalui musyawarah di tingkat RT pun tidak satu yang direalisasikan dengan baik.
“Kami berharap BPD sebagai badan pengawasan pemerintah negeri yang baik tetapi ternyata semuanya tidak berjalan,” kesalnya.
Selain itu ada beberapa kesalahan yang dibuat oleh pengelola anggaran yang diketahui juga oleh BPD tetapi tidak memberikan teguran sama sekali.
“Ini malah dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Olehnya itu sebagai masyarakat Negeri Kilang ia memohon pemerintah kota ambon dapat menindaklanjuti persoalan yang terjadi di desa mereka. (S-09)
Tinggalkan Balasan