AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw mengaku, penanganan ruas jalan lingkar Ambalau, membutuhkan kebijakan khusus Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, diskresi atau kebijakan Presiden Joko Widodo, sangat diperlukan agar ruas jalan tersebut dapat dibangun guna memudahkan mobilitas penduduk setempat. Ruas jalan ini sudah puluhan tahun dijanjikan akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Buru, namun hingga saat ini tidak kunjung dibangun.

“Kita meminta adanya kebijaksanaan Presiden Joko Widodo untuk melihat dan mewujudkan harapan warga di Pulau Ambalau, sebab jalan itu penting bagi masyarakat, lebih khusus generasi muda bangsa disana,” ucap Rahakbauw di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/9) merespon keluhan sejumlah warga Nusa Laut dan Ambalau (Nusamba) terkait persolan jalan lingkar Ambalau.

Rahakbauw menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan instruksi presiden Nomor 03 tahun 2023 tentang Penanganan Jalan Daerah. tetapi peluang ini tidak dimanfaatkan Pemkab Buru. Padahal Pemkab Buru semestinya mengusulkan ruas jalan ini untuk ditangani dengan APBN, sehingga harus membutuhkan diskresi presiden

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024 telah selesai dibahas, sehingga ruang untuk penangangan jalan tersebut menjadi sempit.

Baca Juga:   Penetapan TSK TPPO, Tunggu Hasil Ahli

“Kita sudah berjuang keras untuk jalan daerah yang tidak layak lewat dana inpres, tapi faktanya Pemkab tidak tanggap, termasuk Buru artinya kalau mau diusulkan dalam RPJM, ya bisa tapi tunggu tahun 2025,” jelas Rahakbauw.

Politisi Golkar Maluku ini menegaskan, proses pengusulan pembangunan melalui DAK dapat dilakukan, tetapi setelah tahun 2023-2024 tidak dapat dipaksakan lagi.

“Pemda Buru harus bertanggungjawab, sebab penduduk di sana butuh jalan, sedangkan DAK 2023-2024 juga sudah clear,” tandas Rahakbauw.(S-20)