AMBON, Siwalimanews – Gerak cepat salah satu Caleg PKS nomor urut 6 dari Dapil Ambon II yakni, Milati Ibrahim di DPRD Kota Ambon, yang melaporkan dugaan pergeseran suara ditubuh PKS yang terjadi ditingkat PPK Sirimau ke Bawaslu Kota Ambon, usai pleno tingkat PPK, Kamis (7/3) kemarin, berbuah manis.

Pasalnya, laporan itu ditindak lanjuti secara langsung oleh Bawaslu Kota Ambon dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 tingkat KPU Kota Ambon, yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU, Jumat (8/3) malam kemarin.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Ambon, Muhamad Shaddek Fuad dan didampingi empat komisioner KPU lainnya, yakni Safrudin B Layn, Yasmin Kamsurya, Rikke M B Uruilal dan M Z A Matdoan yang berjalan sejak pukul 16.30 WIT  dan baru berakhir pada pukul 05.38 WIT, Sabtu (9/3) pagi, akhirnya mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK Sirimau yang meliputi Dapil Ambon I (Sirimau I) dan Dapil Ambon II (Sirimau II).

Yang mana sebelum pengesahan, KPU atas bukti autentik yang disodorkan Bawaslu Kota Ambon dan hasil konfrontir pada TPS yang dicurigai terjadi pergeseran suara, yakni pada TPS 24, 54 dan TPS 72 Batu Merah, terbukti bergeser, dan langsung melakukan koreksi terhadap perolehan suara PKS pada dapil Ambon II, yang mana sesuai laporan yang diterima Bawaslu, bahwa pada hasil pleno tingkat PPK, terjadi pergeseran 10 suara partai (PKS) dan suara tidak sah ke suara caleg nomor urut 1 atas nama Malik Raudhi Tuasamu.

Dari pantauan, langkah Bawaslu ini ditentang saksi PKS yang ingin, agar KPU tetap mempertahankan perolehan suara PKS berdasarkan hasil dari PPK Sirimau.

Baca Juga: Ruas Jalan Hitu Kaitetu Bakal Ditangani PUPR

Namun dengan bukti dan penyesuaian data per TPS, dan sesuai Peraturan KPU terkait proses koreksi data perolehan suara yang disampaikan KPU, saksi PKS tidak bisa berkutik.

Dengan itu, maka Malik Raudhi Tuasamu yang sebelumnya pada pleno tingkat PPK menempatkannya pada perolehan suara terbanyak pada Dapil Ambon II, yakni 1.057 suara, dan Milati Ibrahim pada posisi kedua dengan perolehan (1.052) suara.

Namun setelah dikoreksi, perolahan suara Tuasamu berubah turun menjadi 1.047 suara. Itu artinya, Milati Ibrahim unggul 5 suara atas Tuasamu dan hampir dipastikan akan menduduki kursi PKS untuk DPRD Kota Ambon yang ditinggali Yusuf Wally. Meski terkoreksi, akumulasi jumlah suara PKS, tetap 6.358.

Diketahui, Malik Raudhi Tuasamu adalah  Sekretaris Umum DPD PKS Kota Ambon periode 2020-2025. Ia dipilih mendampingi Yusuf Wally Ketua DPD PKS Kota Ambon yang terpilih dalam Musda V PKS Kota Ambon yang berlangsung, 28 Desember 2020 silam.(S-25)