AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengancam bakal mencopot atribut kampanye bakal calon anggota legislatif yang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/9) membenarkan adanya rencana pencopotan sejumlah atribut kampanye di 11 kabupaten/kota.

Menurutnya, pemasangan atribut kampanye oleh bacaleg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tthun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya.

Pemasangan atribut kampanye seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan partai politik peserta pemilu, termasuk pengurus dan anggota parpol peserta pemilu harus memperhatikan ketentuan dimaksud.

“Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023,” jelas Subair.

Baca Juga: Salmon: Tuntutan Mantan Raja Abubu Berbau Dendam

Selain itu kata Subair, atribut kampanye tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 serta ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Bawaslu di seluruh kabupaten/kota untuk menyampaikan himbauan kepada partai politik di wilayah masing-masing, agar tidak melakukan sosialisasi di luar ketentuan perundang-undangan.

“Jika himbauan tidak dilaksanakan. maka Bawaslu kabupaten/kota bersama jajaran dan Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai jadwal masing-masing,” tegasnya.(S-20)