AMBON, Siwalimanews – Serikat Karyawan Rumah Sakit Sumber Hidup akhirnya bernafas lega, dikarenakan, gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya berbuah manis.

Pasalnya, Pengadilan Hubungan IndustriaI memenangkan serikat pekerja RS Sumber Hidup selaku pengguat dan mewajibkan pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat untuk membayar seluruh hak karyawan yang menjadi tuntutan mereka.

“Putusannya itu, mewajibkan pihak yayasan membayar hak para karyawan dan juga mewajibkan yayasan untuk membuat surat keputusan untuk mengangkat para pekerja ini sebagai pegawai tetap pada RS tersebut,” jelas Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Dumber Hidup, Richard Ririhena kepada wartawan di PN Ambon, Selasa (16/8).

Walaupun demikian kata Ririhena, pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat masih diberikan waktu selama 14 hari, untuk menentukan langkah hukum lain.

Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup Steny Sopamena menambahkan, hasil dari perjuangan ini, merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Bhayangkari Polda Maluku Masuk Tiga Terbaik Peduli UMKM

“Ini Doa dan kerja kita bersama tim kuasa hukum, dan juga dukungan media yang turut mengawal proses persidangan ini,” ujarnya. (S-25)