AMBON, Siwalimanews – Direktur Perumdam Tirta Yapono Rina Purmiassa mengaku, pengalihan status PDAM ke Perumdam, sesuai Perda 04 yang sudah ditetapkan sejak 16 September 2022.

“Perda Nomor:04 tahun 2022 sudah ditetapkan. Kemarin itu terkendala dalam proses konsultasi untuk dapat nomor registrasi perda dari pihak provinsi, dan baru tuntas beberapa hari, sebelum launching pengalihan status PDAM,” ungkap Purmiasa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (13/9).

Kendala itu belum dapat nomor registerasi dari pemprov pula kata Purmiasa, yang membuat DPRD membentuk Pansus dan setelah beberapa kali pembahasan, akhirnya nomor registrasi perda tersebut dari provinsi dikeluarkan beberapa hari sebelum launching.

“Jadi bukannya launching tanpa perda. Itu pekerjaan gila kalau tidak ada perda lalu kita lakukan perubahan status,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Crhistianto Laturiuw kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (13/9) mengatakan, sesuai penjelasan pihak PDAM, bahwa pengalihan status itu sudah sesuai, dimana sudah ada perda terkait Perumdam.

Baca Juga: Komisi I Pertanyakan Progres Pengusutan Kasus Penembakan di Saparua

“Tadi sesuai penjelasan sudah ada perda. Sepintas kita bahas soal itu dan dijelaskan, tapi karena agenda tadi kita lebih fokus ke masalah pendapatan, jadi nanti kita agendakan sendiri soal itu. Tapi intinya sudah ada,” tandas Laturiuw.(S-25)