AMBON, Siwalimanews – Lama tak ada perkembangan, kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitek mendek di perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Hingga saat ini penyidik belum menerima hasil PKN yang menunjukan berapa kerugian yang dialami dalam kasus tersebut. Padahal sejumlah dokumen untuk kepentingan audit, bahkan sejumlah saksi kunci sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Gubernur Maluku Said Assagaf.

“Masih tunggu hasil audit BPK, pemeriksaan semuanya sudah dari pihak yayasan maupun pemprov termasuk mantan gubernur,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon kemarin.

Menurutnya, setelah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Ya kalau sudah ada hasil auditnya ada kita gelarkan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Mobil Anggota Bawaslu SBT Seruduk Kios, Lima Orang di Larikan ke RS

Status hukum mantan Gubernur Maluku Said Assagaf kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku Jumat (17/9).

Dikatakannya sejumlah rangkaian penyidikan telah dilakukan termasuk pemeriksaan Assagaf oleh tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang diturunkan ke Jakarta.

“Surat perintah audit sudah turun untuk segera dilakukan audit kerugian negara,”jelas Huwae.

Selain menunggu hasil audit Ditkrimsus juga melakukan kordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhir Agustus 2023, mengingat kasus ini menjadi atensi Bareskrim maupun KPK.(S-10)