BULA, Siwalimanews – Akibat tak dapat mengendalikan laju kendaraan, anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Ahmad Kilwalaga yang mengendarai mobil SUV jenis Avansa menabrak kios yang sekaligus juga dijadikan rumah milik Rahman Latuconsina di Jalan Pasar Baru, Kota Bula, Jumat (10/11) malam.

Akibat tabrakan tersebut, lima orang penghuni rumah itu masing-masing, Adira Ajahra Latuconsina (8) Farija Nazla Latuconsina (5), Kasi Umanailo (9), Romana Umanaela (27), dan Nurul Azmin Latuconsina yang baru berumur 11 bulan, harus dilarikan ke RSUD Bula untuk mendapat perawatan medis akibat luka-luka yang dialami mereka.

Kasat Lantas Polres SBT Iptu Bobbe kepada Siwalimanews di Bula, Sabtu (11/11) menjelaskan, mobil SUV berwarna Silver dengan Nomor Polisi DE 1153 AT yang kemudikan Ahamd Kilwalga ini keluar dari rumahnya, kemudian hendak membelokan kendaraan ke kanan jalan menuju arah pantai.

Saat itu, pengemudi mobil SUV ini kaget karena ada mobil Pick up dari arah pantai menuju Masjid Raya melintas, lantaran kaget pengemudi SUV ini bukannya menginjak tuas rem, namun menginjak tuas gas.

“Saat keluar lorong pengemudi ini kaget karena ada mobil pick up warna hitam dari arah pantai. Pada saat itu juga pengemudi tidak injak rem tapi malah injak gas dan membelokan mobil tersebut ke arah kanan jalan sehingga menabrak meja tempat jualan/kios dari saudara Rahman Latuconsina dan meja tersebut terlempar dan mengenai istri dan dua anak serta keponakannya, sehingga para korban ini terlempar sekitar 1 meter ke bagian samping kios,” beber Iptu Bobbe

Baca Juga: 315 Lapak di Terminal Selesai Dibongkar

Akibat kecelakaan itu kata Iptu Bobbe, kelima korban yang mengalami luka pada bagian kaki serta shock , dilarikan ke RSUD Bula untuk untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut.

Usai menabrak kios tersebut sang pengemudi mobil SUV ini Ahmad Kilwalaga yang juga anggota Bawaslu SBT langsung diamankan di mapolres bersama mobilnya.

“Atas kejadian ini, pelaku dan korban menyepakati untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ucap Iptu Bobbe.

Menurut Iptu Bobbe, anggota Bawasli SBT yang mengendarai mobil ini dinilai lalai mengemudikan mobil dengan baik, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa anggota Bawaslu SBT ini kurang hati-hati dalam berkendara.

“Anggota Bawaslu ini juga diketahui tak miliki SIM A dan diketahui baru belajar mengendarai mobil selama 1 bulan. Akibat kejadian kecelakaan ini, kerugian material ditaksirkan sebesar Rp30 juta,” ungkap Ipti Bobbe.(S-27)