AMBON, Siwalimanews – Dinas PUPR diduga menyalahi aturan, kembali menggarap proyek air bersih SMI yang sebelumnya gagal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Hebatnya lagi, pengerjaan proyek tersebut dikakukan tanpa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) perubahan, yang se­mestinya dilakukan bersama DPRD Maluku.

Proyek air bersih yang dikerja­kan dengan dana Rp1 miliar lebih ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2022. Padahal DPRD belum ketuk palu penetapan anggaran tersebut.

Menurut sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Dinas PUPR mengerjakan proyek gagal di lokasi yang sama di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan anggaran APBD Perubahan tahun 2022. Hanya saja, sampai dengan saat ini APBD Perubahan belum ditetapkan oleh DPRD Maluku.

“Ini saja sudah menyalahi aturan, sumber dana dari APBD Perubahan tahun 2022, tetapi APBD-P saja belum ketuk palu oleh DPRD Malu­ku ini hanya menutupi sumber dana SMI itu,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwa­lima, Senin (15/8).

Baca Juga: Pemkot Lakukan Kolaborasi Tangani Sampah

Alhasil, kata sumber itu, proyek air bersih yang kembali digarap oleh PUPR di lokasi yang sama itu dikerjakan tanpa ada papan proyek.

“Jika pekerjaan itu oleh kontraktor dari luar daerah itu mengatakan bahwa itu sistim kancing bayar, tetapi pertanyaannya Dinas PUPR membayar pakai uang apa, uang daerah kan, nah uang daerah itu harus ada persetujuan DPRD, kita cek ternyata anggarannya pakai APBP Perubahan. Pertanyaan juga APBP ini belum diketuk palu. Tapi Dinas PUPR kerjakan saja dan nego dengan kontraktor.  Ini kan saja sudah salahi aturan. Mestinya ada papan proyek supaya masyarakat tahu sumber dananya dari mana,” katanya lagi.

Sumber ini juga menyebutkan, untuk menentukan kedalaman pengeboran itu ditentukan oleh PU, berdasarkan geo listirik yang dilakukan orang geologi. Untuk mendeteksi potensi air tanah.

“Misalnya ketika mendeteksi air tanah itu berada di kedalaman 100 meter, berarti kontrak pengeboran kedalaman 100 meter. Jika tidak dapat air misalnya maka PU yang komplein, bukan pihak ketiga. Karena PU yang menentukan kedalaman air 100 meter dengan nilai sekian,” lanjut sumber itu.

Masalahnya, masih kata sumber ini, anggaran belum ada, tetapi Dinas PUPR paksakan kerja.

Diduga ujar sumber ini, Dinas PUPR mengerjakan proyek air bersih ini ulang secara diam-diam untuk menutupi dana SMI.

“Ini diduga kerjakan diam-diam, karena musti ada anggaran dolo baru kerjakan proyek, harus juga ada papan proyeknya. Ini kan tidak ada,” ujar sumber itu lagi.

Air Bersih SMI Gagal

Dinas PUPR kembali menggarap proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang sebelumnya gagal.

Proyek dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.  Dinas PUPR Maluku kembali melanjutkan pengeboran.

Pantauan Siwalima, Dinas PUPR Maluku kembali melakukan pengeboran air bersih dilokasi RT 005/RW 02 Kelurahan Batu Meja dengan menggandeng kontraktor dari Makassar.

Pekerjaan pengeboran air bersih yang diketahui dikerjakan oleh kontraktor bernama Candra itu, telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan progres terus mengalami kemajuan dengan mendapatkan air tetapi masih terus dilakukan pengeboran hingga kedalaman 120 meter.

“Ini baru kita mulai, ini bor baru dan sudah dapat air itu tinggal kita bor lagi sampai 120 meter,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau dikorankan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/8).

Dijelaskan, pekerjaan yang dilakukan ini menggunakan sistim kancing bayar artinya, Dinas PUPR Maluku akan membayar kepada kontraktor jika berhasil mendapatkan air, dan sebaliknya jika tidak berhasil maka Dinas PUPR tidak akan membayar.

Ditanya terkait dengan alasan memilih lokasi sumur yang baru, pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kadar air pada lokasi sumur yang lama, tetapi tidak didapatkan sumber air maka dicari sumber yang baru.

Diakuinya, bukan saja pengeboran di lokasi lapangan tenggara tersebut, kontraktor Candra juga telah melakukan pengeboran di pesantren Galunggung.

“Bukan disini saja ada juga di beberapa titik yang kemarin gagal dikerjakan,” ujarnya.

Pekerja tersebut itu tidak enggan mengomentari terlalu jauh dan minta agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR Maluku. “Kita tidak tahu, dikonfirmasi ke dinas saja,” tegasnya.

Tanyakan Pembayaran

Anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mengakui, jika pihaknya tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek air bersih yang kembali dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku.

Dijelaskan, jika pekerjaan masih dilakukan maka yang menjadi pertanyaanya program SMI yang telah selesai dan Pemda telah menyampaikan laporan secara lengkap ke Kementerian Keuangan, tetapi masih ada pekerjaan yang dikerjakan.

“Ini tanda tanya, dalam agenda rapat telah dipertanyakan air bersih yang tidak beres memang ada bahasa dari Dinas PUPR, bahwa ada dalam upaya penyelesaian lalu apa yang dilaporkan ke Departemen Keuangan,” tanya Alkatiri.

Alkatiri lantas mempertanyakan jika pekerjaan kembali dilakukan maka dasar hukum apakah yang digunakan untuk melakukan pembayaran, sebab sepengatahuannya tidak ada pembahasan terkait dengan anggaran bagi pengerjaan air bersih baru di lokasi SMI.

“Dasar hukumnya seperti apa, dasar hukumnya pembayarannya seperti apa, apakah melalui denda atau sumber anggaran tak terduga lain dari Dinas PUPR, itu yang perlu mendapat penjelasan dari PUPR,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pekerjaan dengan sistim kancing bayar yang disepakati antara Dinas PUPR dengan kontraktor Canda, sebab dalam sistim pengelolaan anggaran negara tidak mengenal sistem kancing bayar.

“Kancing bayar tidak dikenal dalam proses anggaran negara, itu menandakan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Alkatiri menilai, pekerjaan air bersih yang kembali dilakukan sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah karena 14.4 miliar telah dialokasi bagi pengerjaan sebelum tetapi gagal dirasakan masyarakat.

Menurutnya, jika pekerjaan pencairan sudah cair seratus persen maka diduga kuat ada mark-up, progres sebab progres pekerjaan yang belum seratus persen tapi dilaporkan seratus persen maka dicairkan.

Politisi PKS Maluku ini menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Maluku dalam agenda pembahasan LPJ Gubernur Tahuan 2021 yang akan dibahas.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Ela Sopalatu tidak berhasil dikonfirmasi Siwalima  lantaran telepon selulernya tidak aktif.

Diduga Bermasalah

Proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek Rp14.4 miliar tersebut, tersebar pada tujuh titik.

Tujuh titik proyek air bersih yang dikerjakan oleh PT Bina Cipta Amanah antara lain, Keluruhan Batu Meja RT 005/RW 002 tepatnya di lapangan tenggara, Kayu Tiga RT 02/RW05, di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah, Dusun Kahena dekat Kampus IAIN, pesantren Galunggung, Dusun Bere-Bere, Desa Soya dan kawasan Kopertis Karang Panjang.

Untuk pembangunan air bersih di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah baik bak penampungan, panel Surya dan sumur bor telah berjalan dan masyarakat sekitar telah menikmati air bersih.

Selanjutnya, untuk pembangunan air bersih di Desa Soya seluruh fasilitas pendukung seperti bak penampungan, panel surya telah selesai dibangun dan berdasarkan pengakuan warga setempat, air bersih telah dinikmati sejak tiga bulan lalu.

Sementara itu, untuk pembangunan air bersih di Bere-Bere dan Kopertis terlihat semua fasilitas air bersih baik bak, panel surya dan jaringan air bersih telah terpasang dan masyarakat telah menikmati air bersih dengan baik.

PUPR Klaim Tuntas

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah serta di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sudah tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp14.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Ella Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan dikerjakan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disambungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani beberapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Ella kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2)

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

“ini bisa saja pengaduan yang disampaikan masyarakat ketika proyek belum selesai dikerjakan , sehingga adanya banyak pengaduaan,”ucapnya.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Ella tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewenangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021 .

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

Pembangunan proyek air bersih ada pada beberapa titik di Haruku maupun di Kecamatan Sirimau.

Sedangkan di Dusun Naama, kata dia, pekerjaan dilakukan sudah selesai, karena memakai tenaga Surya panel, “surya yang kita datangkan dari luar untuk pengeboran. Kita menunggu barang masuk dulu semua baru dipasang pada saat pengeboran lalu dicoba air   secara alami normal,” paparnya.

Menurutnya untuk jaringan pipanasi yang tidak terurus saat ini, sementara  diletakkan saja  untuk antisipasi agar digunakan untuk kebutuhan mendesak

“Kalau kita tarik nanti butuh ini kita mobilisasi lagi. Baik kita letakan dulu untuk nantinya digunakan,” katanya.

Dengan demikian tambahnya, kewenangan PDAM kabupaten dengan menggunakan dana desa yang akan menyambungkan air bersih tersebut ke rumah-rumah warga.

Sementara itu untuk proyek air bersih di Kecamatan Sirimau pengerjaan juga  sampai hidran umum, bukan sambungan rumah -rumah karena jika sambung ke rumah berarti sudah peningkatan pelayanan.

Disinggung soal pengeboran yang digali hanya 50 meter, dirinya pung membantah hal itu

“Itu kita bor sampai dapat air tidak sampai 100 dan 200 meter. Kita lakukan GEO dalam tanah sampai kedalaman tanah baru kita bor, karena  mencari titik cari GEO untuk kedalaman. Untuk sarana air bersih di pesantren sudah berjalan dengan baik  di lokasi. (S-20)