DOBO, Siwalimanews – Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan, peng­gu­naan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197.100 tidak tepat sasaran.

Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawab­kan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Baca Juga: KPK Intens Usut Suap & TPPU RL, Lagi 10 Saksi Digarap

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewengan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya kewenangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa ditetapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan kerugian negara.

“Kita harapkan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila sepekan ke depan BPKP sudah bisa rilis hasil penghitungan kerugian negara,” harapmnya.

Bidik Dana Covid

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kabupaten Kepulauan Aru mengusut penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terklait penggunaan anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun Siwalima di jajaran Pemkab Aru, sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terkait penggunaan dana tersebut tahun 2020. Mereka yang diperiksa yaitu Kepala BPBD Aru Fredy Hendrik

Kadis Kelautan dan Perikanan Ungke Gutandjala dan kadis Pertanian, Maya Sariman.

Selain ketiga kadis tersebut, kemungkinan masih ada kadis lainnya yang diperiksa terkait dengan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaran maupun tidak tepat sasaran

Bendahara Covid Tahun 20202, Yamin merupakan orang pertama yang diperiksa Polres Aru sejak Juni 2021.

Yamin yang dikonfirmasi akui dirinya diperiksa pada 19 Juli 2020, barulah kepala BPBD Aru.

Menurut Yamin, tahun 2020 total anggaran yang dikucurkan untuk penanganan Covid-19 di Aru sebesar Rp65 miliar, dan terealisasi Rp41 miliar lebih. sisanya pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pemberian bantuan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasat Polres Aru, Iptu Galuh F Saputra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Galuh mengaku kasus sementara diselidiki pihaknya.

“Kita masih penyelidikan ya, disamping itu juga kita masih menunggu hasil perhitungan BPK terkait dengan penggunaan anggaran Covid 19 tahun 2020,” bebernya. (S-11)