AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 50 karyawan The Natsepa Hotel mendatangi Gedung Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (5/3).

Mereka langsung diterima oleh Komisi I DPRD Kota Ambon  Ketua Komisi Zeth Pormes  dan Wakil Ketua Komisi I Mourits Tamaela di Ruang Paripurna, pukul 15.00 Wit.

Para karyawan merasa kesal  dengan sikap General Manager The Natsepa  Hotel yang dengan sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu pengawas keuangan pada hotel tersebut, yakni Valentino Sahlessy, Kamis (4/3).

Sebelum mendatangi DPRD Kota Ambon, para karyawan ini lebih dulu melakukan aksi mogok kerja di depan hotel The Natsepa, sekitar pukul 09.00 WIT. Namun karena tidak direspon, mereka kemudian mendatangi DPRD Kota Ambon hingga ke Komnas HAM.

“Hampir 7 tahun kita diintimidasi oleh General Manager (GM), kita kesal dengan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, karena sudah tiga kali meng­abaikan laporan pengaduan yang kita sampaikan,” ungkap Valentino Sahlessy , yang juga Ketua Serikat Buruh The Natsepa Hotel,  kepada Siwalima, Jumat (5/3).

Baca Juga: Pemkot tak Mampu Tuntaskan 7 RTH di Wainitu

Ia mengatakan, seluruh karyawan The Natsepa Hotel meminta agar GM The Natsepa Hotel yang merupakan warga negara asing (WNA) ini, segera dipecat dan digantikan dengan GM yang baru.

Selama ini para karyawan ini merasa selalu diintimidasi hingga berdampak terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.

“GM The Natsepa ini WNA yang sulit dijerat. Banyak kasus yang dia lakukan terhadap para karyawan, setiap persoalan yang kita laporkan dulu, saat dinas menghadap GM ini, pasti masalah langsung selesai,” kesal Valentino Sahlessy, kepada wartawan, usai melakukan rapat dengan Komisi.

Dengan terbentuknya, Serikat Buruh Hotel The Natsepa, pihak GM mulai mencari-cari kesalahan para karyawan.

“Tiba-tiba kemarin GM langsung memecat saya, selama ini saya yang selalu perjuangkan teman-teman. Padahal harusnya jelaskan kesalahan saya, dan berikan surat peringatan (SP) tapi justru setelah pecat langsung kasih SP 1-4. Tanpa ada tanda tangan, langsung pemecatan, sehingga karyawan yang lain juga terancam dipecat,” kata Valentino.

Ia mengatakan, alasan pemecatan terhadap dirinya karena alasan mengancam GM dengan senjata tajam.

“Sementara ini hotel dijaga polisi. Dan laporan dari polisi itu, bahwa saya kejar GM dengan parang. Itu alasan pemecatan terhadap saya. Padahal tidak seperti itu dan saya juha tidak peduli. Termasuk para karyawan perempuan yang sering disuruh melakukan pekerjaan yang merupakan pekerjaan pria seperti mengupas atau mendumpul cat pada dinding untuk kemudian dicat kembali,” bebernya.

Ia berharap, intimidasi yang berjalan hampir 7 tahun ini harus berakhir dengan menggantikan  GM yang merupakan WNA karena sudah menyiksa anak daerah sendiri, namun kenapa dipertahankan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela mengatakan, pihak Komisi sengaja menerima puluhan karyawan hotel ini karena sebagian besar adalah warga Kota Ambon.

“Dari laporan yang disampaikan, sangat jelas bahwa GM Hotel The Natsepa jelas-jelas telah melakukan pelanggaran dengan melakukan PHK sepihak hingga sering mengintimidasi para karyawan,” ungkap Tamaela, kepada Siwalima, Jumat (5/3).

Prinsipnya wilayah perusahaan ini berada di kawasan Maluku Tengah. Namun menurut politisi Partai Nasdem ini didalamnya para karyawan merupakan warga Kota Ambon. Dan laporan yang mereka sampaikan ini, Komisi anggap sudah menyalahi aturan dari segi undang-undang, sehingga pelanggaran yang dilakukan GM ini harus diberikan sanksi.

“Sesuai undang-undang para tenaga kerja harus dilindungi dan diberikan ruang untuk membentuk serikat buruh. Dan jika ada PHK sepihak, maka perusahaan telah menunjukan arogansinya dengan mengabaikan aturan yang telah ditentukan dan hampir 70 persen, para karyawan ini berani melakukan aksi, karena sudah tidak tahan soal hak-hak mereka selama 7 tahun. Salah satunya itu berkaitan dengan kontrak kerja, yang mana harusnya mereka ini diangkat menjadi karyawan tetap, tapi justru kontrak mereka diputihkan, agar ada kontrak kerja baru. Padahal rata-rata sudah bekerja itu 4-7 tahun, bahkan ada yang hampir 10 tahun hingga belasan tahun sejak masih namanya Hotel Aston,” jelasnya.

Komisi I akan tetap menindaklanjuti persoalan ini hingga ke provinsi maupun pusat, dimana nantinya akan melakukan komunikasi politik dengan DPRD provinsi, untuk melihat persoalan ini. Bahkan akan membuka kedok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah, yang selama ini telah mengabaikan laporan-laporan pengaduan para pekerja Hotel The Natsepa.

Dirinya mengaku,Komisi I  akan dorong dan melakukan audiensi dengan DPRD Maluku untuk melihat pelanggaran ini.

“Ada indikasi bahwa terjadi kejahatan teselubung antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah dengan pihak hotel. Bahkan ada laporan bahwa ada oknum oknum dinas yang sering diberikan voucer gratis setiap kali nginap. Kalau sampai terbukti kita akan minta gubernur pecat itu Kadis Tenaga Kerja,”ucapnya.

Tempat yang sama, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Febby Loupatty mengaku, dari rapat mediasi ini akan disampaikan kepada kepala dinas dan kepala bidang untuk nantinya menindak­lanjuti persoalan tersebut.

“Saya akan lakukan koordinasi dengan kadis dan kepala bidang terkait masalah ini. Setelah itu, nanti kita hubungi mereka (karyawan hotel) untuk minta keterangan”pungkasnya. (S-51)