AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum memastikan proyek drainase didanai oleh APBD tahun 2022 milik anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta di RT01/03 Skip, Kelurahan Batu Meja menyalahi aturan.

Masa kerja proyek drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter bernilai Rp149.630.000 telah habis diakhir tahun 2022, Namun baru dikerjakan di tahun 2023.

Sesuai kontrak proyek itu dimulai 28 November 2022 itu dikerjakan selama 30 hari kedepan oleh Kontraktor CV. Fatih Mandiri. Kenyataan di lapangan proyek ini baru dikerjakan awal tahun dan berakhir pada 10 Januari lalu.

Karena tidak diawasi oleh kontraktor proses pekerjaan proyek berjalan namun tidak sesuai bestek atau ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo yang dikonfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya, kemarin membenarkan kalau proyek milik anggota DPRD Fraksi Demoktrat yang dikerjakan di tahun 2023.

Baca Juga: Wakapolda Harap Seluruh Personel Tingkatkan Kinerja

“Nanti dilihat keterlambatan itu seperti apa,” kata Latuihamallo

Ia menjelaskan dalam proses pekerjaan proyek apabila dikerjakan melebihi waktu maka ada ketentuan yang memberi ruang selama 50 hari kedekan untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Sesuai aturan memang ada waktu tambahan kan 50 hari, tapi karena kondisi kemarin,

Terkait dengan proyek itu ia berencana meminta kepada PPK untuk meninjau proyek tersebut

“Besok saya minta PPK dan konsultan tinjau langsung seperti apa. Nanti masyarakat bilang mana yang tidak ada cover dan lain itu, maka ditunjukan. Kalau memang itu saluran yang dibangun, kalau saluran memang tidak ada cover, kalau talud, yang didalam tanah itu yang pake covor itu. Nanti saya PPK, akan dilihat sesuai gambar,” ujarnya.

Sementara itu PPK Proyek Pembangunan Drainase Dinas PUPR di Skip Feky Sinano mengaku kalau di lokasi tersebut ada dua proyek.

Proyek di Skip RT01/03 itu ada dua. Pertama itu rehab (plester drainase dan proyek kedua itu pembangunan baru drainase. Kan gambarnya seperti itu,” terang Sinano.

Untuk itu ia mengaku akan meninjau langsung ke lokasi untuk membenarkan kalau ada dua proyek yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri tersebut.

“Nanti kita turun ke lapangan mengecek, karena ada dua proyek disitu, tandasnya.

Ditekankan bahwa proyek dilokasi yang dikerjakan oleh CV. Fatih Mandiri hanya satu item saja bukan dua.

“Sesuai gambar dan rap yang ada di kita itu ada dua item pekerjaan, rehab dan bangun baru,” tandasnya.

Tak Sesuai Bestek

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase di perbatasan RT01/03 Skip, Keluarahan Batu Meja tidak sesuai dengan bestek (ketentuan) yang terkesan asal bapa senang.

Drainase yang panjangnya tidak sampai 15 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1,6 meter ini menguras APBD 2022 senilai Rp149.630.000, dengan tanggal kontrak 28 November 2022 sedangkan waktu pelaksaan selama 30 hari oleh Kontraktor CV. Fatih Mandiri.

Padahal tahun anggaran 2022 telah selesai dilakukan namun proyek pembangunan drainase yang merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Demokrat Julius Joel Toisuta baru dikerjakan di awal tahun 2023.

Ketua RT 003/03 Skip, Victor Molle kepada Siwalima mengaku kalau proses pembangunan proyek diperbatasan antara RT 01 dan RT 03 tidak diberitahukan.

“Sebagai aparatur pemerintah di tingkat paling bawa, saya memang tidak diberitahu adanya pembangunan drainase tersebut,” terang Molle

Dirinya menyangkan pemba­ngunan drainase ini karena tidak memiliki papan nama sejak dibangun hingga selesai dan dikerjakan asal-asalan.

“Papan nama ini baru dipasang hari Senin 16 Januari kemari, oleh kontraktor padahal proyek ini sudah selesai. Setelah baca papan baru tahu kalau ini proyek aspirasi anggota DPRD,” ungkapnya.

Ia mengaku selama proses pekerjaan pun kontraktor atau pengawas jarang terlihat di lapangan sehingga pekerjaan yang dilihat memang tidak sesuai bestek.

“Saya tidak pernah kompromi dengan pekerjaan yang tidak sesuai aturan, masa tidak ada cover, mereka bisa plester batu yang ada dan tidak diawasi kontraktor,” kecamnya.

Dirinya juga mengaku tidak percaya dengan anggaran pembangunan drainase yang kalau dilihat panjangnya tidak sampai 15 meter bisa mengabiskan anggaran Rp149 juta.

“Anggaran sebesar itu tidak masuk logika hanya untuk bangun drainase tidak sampai 15 meter selesai. Orang awam saja pasti tahu, apalagi pekerjaan memang tidak sesuai bestek, saya marah lah,” tegasnya.

Toisuta Tuding

Diberitakan sebelumnya, tidak beresnya pengerjaan proyek drainase menggunakan dana aspirasi di perbatasan RT01 dan RT03 Skip, anggota DPRD Partai Demokrat Julius Joel Toisuta menuding ada warga yang sakit hati.

Membangun proyek ini, Pemkot Ambon harus merogoh kocek sebesar Rp149.630.000 untuk menyelesaikan dengan menggunakan APBD tahun 2022.

Padahal pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2022 di Pemkot Ambon telah selesai namun proyeknya baru berjalan di bulan Januari 2023.

Sesusai dengan plang, proyek ini dikerjakan oleh CV Fatih Mandiri selama 30 hari dengan nama proyek pembangunan drainase Kelurahan Batu Meja di RT02/03 dengan tanggal kontrak 28 November 2022, Nomor kontrak 26/SPK/FSK-Pemb.SDP/PL/DPUPR-KA/APBD/XI/2022.

Proyek tersebut dikerjakan diperbatasan antara RT01 dan RT 03 namun di papan proyek tersebut ditulis RT02/RT03.

Anggota DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta yang sedang berada di luar daerah itu ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku kalau ada warga Skip yang sakit hati. “Saya mau bilang, kenapa persoalan ini mencuat, ini  sebenarnya karena ada sakit hati saja,” ujarnya melalui pesan singkat via whatsapp, Senin (16/1). (S-09)