BULA, Siwalimanews – Meski tak mengantongi izin operasi dari Pemkab Seram Bagian Timur, PT Kuala Dili Trans ( KDT ) yang merupakan sub kontraktor dari PT. Citic Seram Energy Limited tetap beroperasi.

Pemkab SBT sendiri seperti tak bernyali untuk menghentikan aktifitas perusahaan penyedia jasa transportasi bagi PT CSL ini

Pelaksana tugas Kepala Dinas Nakertrans SBT,  M S Rumasoreng saat dikonfirmasi Siwalimanews terkait aktifitas perusahaan tersebut di ruang kerjanya mengaku, baru mengetahui ada perusahaan ini.

“Memang kita baru tahu ada perusahan ini, kendati demikian kita masih berikan waktu untuk mereka beraktifitas, karena kita mempertimbangkan nasib karyawannya,” ujar Rumasoreng.

Menurutnya, perusahan ini baru diketahui ada beroperasi di Bula sebagai penyedia jasa transportasi bagi PT CSL tiga hari yang lalu disaat satu organisasi yang melaporkan ke Disnaker bahwa PT KDT telah memberhentikan sebagian besar karyawan mereka.

Baca Juga: Ambon Miliki Potensi Bawah Laut Yang Indah

Meski memberikan waktu bagi perusahan ini, namun ia cemas karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemkab.

“Kita berikan waktu bagi perusahan ini sampai berkas permohonan dan kelengkapan izin lainnya dapat dilengkapi. Kita beri kesmepatan dengan mempertimbangkan nasib karyawan mereka,” ujarnya.

Walaupun demikian ia mengaku, perusahan ini telah melanggar aturan, sebab yang semestinya sebelum beraktifitas, pihak perusahan sudah harus melaporkan keberadaan mereka kepada pemkab agar dapat diketahui adanya aktifitas perusahaan tersebut.

Perusahan ini telah miliki kontrak kerja dengan PT Citic sejak 19 Oktober 2019. Namun, entah mengapa sampai perusahan tersebut tidak melaporkan keberadaan mereka kepada Pemkab SBT. Untuk memastikan keberadaan perusahan tersebut, Disnaker telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan.

“Namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, karena belum ada berkas permohonan yang diajukan ke Pemkab SBT.

Sementara itu, ditempat terpisah, Humas PT Citik Hatab Kilbaren saat dikonfirmasi Siwalimanews, mengakui, kalau PT KDT belum miliki izin operasi dari Pemkab SBT.

” Ia, Belum ada izin dari Pemkab SBT,” ungkapnya.(S-47)