BULA, Siwalimanews – JR Oknum ASN di Lingkup Pemkab SBT yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Bula, bakal dikenakan sanksi pemecatan.

Sekda SBT Syarif Makmur yang dikonfirmasi wartawan saat menghadiri acara coffee morning yang digelar Polres SBT, terkait dengan informasi tersebut membenarkannya, bahwa oknum ASN tersebut akan dipecat lantaran diduga telah menikah dengan suami orang.

“Ada Oknum ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Bula telah kedapatan menikah dengan suami orang tanpa izin istri pertama, sehingga Oknum ASN ini bakal dikenakan sanksi pemecatan jika nanti terbukti bersalah,” jelas sekda.

Menurutnya, oknum ASN ini dalam waktu dekat akan dipanggil untuk memberikan penjelasannya terkait dnegan masalah tersebut.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN ini akan dikenakan sanki pemecatan jika terbukti bersalah, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor: 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor: 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Juga: Soamole: Setiap Remaja Harus Bijak Dalam Pergaulan

“Pada pasal 4. ayat (2) PP tersebut disebutkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sedangkan pada pasal 15 ayat (2) ditegaskan PNS wanita yang melanggar ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Rahima yang merupakan istri I dari suami ASN JR kepada Siwalimanews di Bula menuturkan, suaminya resmi ia laporkan ke Polres SBT.

“Saya sudah laporkan suami saya di Polres untuk ditindak lanjuti,” ungkap Rahima.

Kasat Reskrimsus Polres SBT, Iptu Labeli saat dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan, bahwa ada laporan dari Rahima.

Untuk saksi-saksi sendiri sudah dimintai keterangan, namun masalah ini akan dilimpahkan ke Polres Malteng, sebab lokus pernikahan pasangan ini di Desa Kobisonta, Kecamatan Seram Utara.(S-47)