AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, me­ngaku penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah melim­pahkan berkas eks Sekda Buru, Ahmad Assegaf dan eks Benda­hara Sekda, La Joni ke jaksa pe­nuntut umum (JPU) Kejati Maluku.

Keduanya adalah tersangka ka­sus tindak pidana korupsi pe­nya­lahgunaan pengelolaan ke­uangan daerah tahun 2016-2018 yang meru­gikan negara Rp.11.112. 399.000.

“Jadi memang penyidik kerja cepat, mereka tidak mau berlama-lama dan berlarut-larut dalam me­ngusut kasus ini. Alhamdulilah, berkas keduanya sudah rampung dan kita sudah limpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti,” jelas Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2).

Ohoirat menambahkan, jika JPU menyatakan berkas kedua ter­sangka lengkap, maka akan dila­kukan tahap II. “Kalau sudah P21 maka akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya lagi.

Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana MTQ di Surabaya Molor

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Asse­gaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan tersang­ka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan pe­nyi­dikan. Penyidik juga telah me­minta  audit investigasi  dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.

Dalam audit investigasi ditemu­kan pelanggaran mulai dari peren­canaan anggaran dan pertang­gungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian ne­gara didapati potensi kerugian negara se­jak tahun 2016 hingga 2018 se­besar Rp 11.112.239.000. (Mg-1)