PT BPT Tuding Kerja Pansus tak Sesuai Tupoksi
Bakal Tempuh Jalur Hukum
AMBON, Siwlaimanews – Kuasa hukum PT Bumi Perkasa Timur Yani Hakim menuding, tindakan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Maluku yang melakukan dor to dor ke setiap ruko yang dipimpin Ketua Pansus Richard Rahakbauw, serta menyebut bahwa PT BPT illegal, sangat berimplikasi pada penyebaran berita bohong yang terkesan melampaui kewenangannya serta cenderung menghasut.
Pernyataan yang disampaikan oleh Rahakbauw, tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dari kinerja Pansus, sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Maluku Nomor 1 tahun 2020, khususnya Pasal 77 yang mengatur bahwa Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) mempunyai tugas: a. mengadakan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pembahasan; b. mengadakan kunjungan kerja dalam daerah, melaksanakan studi banding ke luar provinsi dan Konsultasi ke Kementerian terkait; dan c. melaporkan hasil kerja panitia khusus yang berisikan pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD.
“Sehingga jika Ketua Tim Pansus menemukan data dan menilai kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT BPT dalam pegelolaan dan pemanfaatan Ruko Mardika terdapat hal-hal yang bertentangan, ya silahkan dituangkan dalam laporan kinerja Pansus, tapi jangan kemudian langsung menjastis PT BPT illegal,” tulis Yani dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (6/9).
Menurut Yani, hal itu justru menghasut pengguna ruko, karena masih ada lembaga peradilan yang lebih berwenang untuk memutuskan suatu perjanjian itu sah ataukah tidak.
Selain itu, terkait pernyataan Rahakbauw yang juga menyinggung persoalan harga sewa ruko, yang mana sebenarnya harga sewa didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’S Zulkarnain dan Rekan, yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 persen, maka seharusnya tim Pansus lebih peka terhadap oknum-oknum yang telah memberikan sewa ruko kepada para pedagang yang saat ini menempati ruko-ruko tersebut.
Baca Juga: Distan SBT Kerahkan Pompa Air Atasi Dampak Kekeringan“Karena harga sewa yang diberikan justru lebih tinggi dari harga wajar, bahkan uang sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah. Untuk itu, kita akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua Pansus DPRD Maluku,” tandasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan